Minggu, 12 April 2026

Pencurian Motor

Ingin Jajan, ABG di Bekasi Curi Motor Rekannya

Seorang ABG ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, karena terbukti mencuri Honda Beat milik BO (16) rekannya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTA KOTA, BEKASI - Seorang Anak Baru Gede (ABG) ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik BO (16) rekannya.

RM (16) tak berkutik, begitu polisi menangkapnya saat menyamar sebagai calon pembeli di depan Megabekasi Hypermall pada Rabu (1/4) siang.

Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Agung Budi Laksono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menduplikatkan kunci sepeda motor milik rekannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Usai menggandakan kuncinya, lalu kendaraan itu dikembalikan ke korban.

Saat sepeda motornya tengah terparkir di halaman rumah, secara diam-diam RM menggasaknya menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan.

Korban yang hendak memakai sepeda motornya, lantas terkejut kendarannya telah raib. Lalu BO melaporkan kejadian ini ditemani orangtuanya ke Polsek Bekasi Selatan.

"Pelakunya adalah teman sekolah korban. Sebelum mencuri, terlebih dahulu pelaku menduplikatkan kunci motornya diam-diam," ujar Agung pada Rabu (1/4/2015) petang.

Kepada penyidik, RM mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Saat beraksi ia dibantu oleh dua rekannya yang kini masih buron.

Rencananya, uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk jajan dan membeli telepon genggam yang baru.

Meski terjerat kasus hukum, penahanan RM ditangguhkan oleh polisi mengingat dia masih adalah anak di bawah umur. Namun RM diwajibkan melapor ke polisi setiap minggu.

"RM masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP dan sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional. Oleh karenanya, penahanan kami tangguhkan. Tapi tetap, kasus hukum akan terus berjalan sampai ke persidangan," jelas Agung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, Inspektur Satu Dimas menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke kantor polisi. Saat melakukan pemeriksaan, diketahui motor milik korban sempat dipinjam pelaku.

Kemudian polisi memancingnya dengan dalih hendak membeli motor hasil curian pelaku. Pelaku pun terperangkap dan benar motor yang akan dijual adalah motor korban yang diambilnya.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti Honda Beat milik korban beserta kunci duplikat yang digunakan pelaku," kata Dimas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved