Resensi Buku
Belajar dari Krisis Ekonomi 1997
Mengapa krisis ekonomi Indonesia 1997 terjadi begitu hebat dan berdampak luas, Widigdo Sukarman menjelaskan penyebabnya.
Oleh Paul Sutaryono
Krisis ekonomi yang terjadi tahun 1997 di Indonesia merupakan peringatan terhadap pemerintah untuk melakukan koreksi atas kebijakan ekonomi yang pernah dikeluarkan. Dua paket deregulasi 1983 dan 1988 yang menjadi pintu masuk liberalisasi perbankan membuat perekonomian Indonesia runtuh dan rezim Orde Baru pun tumbang.
Buku berjudul Liberalisasi Perbankan Indonesia, Suatu Telaah Ekonomi Politik yang diangkat dari disertasi Widigdo Sukarman ini memberi jawaban atas pertanyaan dirinya, mengapa krisis ekonomi Indonesia 1997 terjadi begitu hebat dan berdampak luas. Mantan Direktur Utama BNI (1996-2000) ini menjelaskan empat hal sebagai penyebabnya. Pertama, krisis itu merupakan akibat logis perkembangan pasar finansial global yang tak terkendali. Kedua, salah urus ekonomi makro, terutama kebijakan penetapan nilai tukar. Ketiga, kelemahan struktural dan regulasi tingkat domestik, terutama sektor finansial sebagai penyebab krisis. Keempat, penyebab utama ialah kebijakan ekonomi yang disarankan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (hal 4).
Sebelum masuk liberalisasi perbankan yang menuai krisis itu, Widigdo mencatat, pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), ekonomi terpusat di bawah kendali negara, bank-bank pemerintah dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dan membantu pengusaha-pengusaha pribumi. Perpindahan kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Jenderal Soeharto menandai kehadiran kekuatan-kekuatan baru di atas panggung politik nasional, yaitu Presiden Soeharto, militer, dan teknokrat (hal 98).
Pelajaran liberalisasi
Penerbitan paket deregulasi perbankan pada 1 Juni 1983 (Pakjun 1983) menjadi titik awal liberalisasi perbankan. Melalui paket ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menentukan sendiri tingkat suku bunga simpanan dan pinjaman. Perbankan juga memiliki otoritas menghilangkan pagu dalam pemberian kredit, pengurangan kredit likuiditas Bank Indonesia (BI), dan BI memperkenalkan instrumen moneter Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Lima tahun berselang, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). Kebijakan itu antara lain mengatur pengenaan pajak 15 persen atas suku bunga deposito berjangka, pemberian kemudahan dalam pembukaan kantor bank, termasuk bank asing, kantor cabang lembaga keuangan bukan bank (LKBB), pendirian bank swasta baru dan bank campuran, pembukaan bank perkreditan rakyat (BPR), dan penambahan bank devisa.
Pakto 1988 bertujuan meningkatkan pengerahan dana masyarakat, meningkatkan efisiensi lembaga keuangan dan perbankan, meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan moneter, mendorong pengembangan pasar modal, dan menunjang peningkatan ekspor nonmigas. Pakto 1988 itu mendorong jumlah bank umum membengkak 87,39 persen dari 111 bank pada 1988 menjadi 208 bank pada 1998 dan menjadi 120 bank per Juli 2014.
Pelajaran apa yang dapat dipetik? Perbankan berperan sentral dalam pembangunan nasional. Dalam kurun waktu yang diteliti dalam studi ini, bank lebih berfungsi sebagai alat pemerintah. Dan pengelolaan sektor perbankan yang tidak baik akan menyebabkan perekonomian menjadi rapuh. Maka, Widigdo menyampaikan pesan kritis bahwa liberalisasi perbankan yang tidak disertai aturan kehati-hatian yang memadai, seperti aturan kepailitan bank (exit policy) dan lembaga penjamin simpanan, terbukti menjadi salah satu sebab runtuhnya kekuasaan rezim Orde Baru.
Pada Mei 1997, Thailand mulai terlanda krisis yang terus merambat ke negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Rupiah pun terperosok sehingga BI melakukan intervensi hingga 1,5 miliar dollar AS dari 20 Juli 1997 sampai 13 Agustus 1997 melalui penjualan valas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Aneka penanggulangan krisis terus berjalan, antara lain mengubah sistem mengambang terkendali menjadi mengambang bebas (floating exchange rate), melakukan kebijakan uang ketat melalui penghentian transaksi Repo SBI dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), pengalihan dana BUMN dari bank-bank komersial ke BI sebesar Rp 3,4 triliun, dan meningkatkan tingkat suku bunga SBI menjadi 30 persen. Otomatis, hal itu mendorong suku bunga deposito dan SBPU membubung yang selanjutnya membawa dunia perbankan mengalami krisis likuiditas hebat karena tidak diikuti oleh tindakan sterilisasi BI (hal 213).
Kritik terhadap liberalisasi
Liberalisasi tak lepas dari kritik. Widigdo mencatat beberapa kritik terhadap kelemahan liberalisiasi (hal 224). Pertama, para bankir menilai Pakto 1988 dikeluarkan dengan tergesa-gesa tanpa persiapan yang cukup. Kedua, persyaratan pendirian bank terlalu mudah dengan modal minimal yang terlalu kecil, nirsyarat kualifikasi profesionalisme pemilik, dan masa pengajuan izin yang terlalu singkat. Berdasarkan Pakto 1988, persyaratan pendirian bank yang eksplisit hanyalah Rp 10 miliar untuk bank umum dan Rp 50 juta untuk BPR. Syarat permodalan ini sangatlah kecil dibandingkan dengan risiko usaha.
Ketiga, Pakto 1988 dilaksanakan tanpa didahului aturan kehati-hatian. Sebetulnya sebagian regulasi kehati-hatian sudah disediakan pemerintah, antara lain legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit. Yang belum tersedia adalah penjamin simpanan dan aturan kepailitan bank yang memberikan perlindungan bagi penyimpan kecil.
Keempat, Pakto 1988 menyebabkan bank-bank tumbuh terlalu banyak dalam waktu yang relatif cepat. Kelima, penetapan ketentuan cadangan minimal terlalu rendah. Hanya 2 persen yang sebelumnya ditetapkan 15 persen. Keenam, penyederhanaan jenis bank seperti diatur dalam UU No 12/1992 tentang Perbankan menyebabkan disorientasi bagi bank-bank seperti Bapindo dan BTN.
Dalam menutup analisisnya, Widigdo mengajukan aneka pertanyaan untuk didiskusikan lebih lanjut, sebut saja, tentang krisis dan penanganannya. Kindleberger mengatakan, orang cepat melupakan pelajaran yang didapat dari krisis. Setelah krisis terjadi, baru timbul pertanyaan mengapa dan bagaimana krisis dapat terjadi.