Harga Beras Naik

Di Bogor, Raskin Harus Dijual Rp 2.500 Per Liter

Kepala BPMPD Kabupaten Bogor, Roy E Khaerudyn, menyatakan harga tertinggi eceran beras untuk warga miskin Rp 2.500 per liter.

WARTA KOTA, CIBINONG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E Khaerudyn, menyatakan harga tertinggi eceran beras untuk warga miskin Rp 2.500 per liter.

"Raskin untuk 155.894 Rumah Tangga Sasaran di wilayah ini tidak boleh dijual di atas Rp 2.500 per liter," kata Kepala BPMPD Kabupaten Bogor Roy E Khaerudyn di Cibinong, Kamis (26/2/2015).

Roy mengatakan harga, raskin dari Bulog Rp1.600 per liter jadi tidak dibenarkan kalau raskin dijual Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per liter. Kalau ada yang menjual beras itu jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah, pelaku akan ditindak tegas.

"Jika nanti ada temuan seperti ini, tolong dilaporkan kepada saya agar masyarakat tidak dirugikan,"  kata Roy.

Roy mengatakan, harga beras yang semakin tinggi di pasaran. Diharapkan Bulog Sub Divre Cianjur secepatnya melakukan pengiriman raskin ke Kabupaten Bogor.

"Dari jumlah pagu yang sudah disepakati hingga kini belum 100 persen raskin diterima Kabupaten Bogor," kata Roy.

Roy meminta Bulog segera mengirim beras itu paling lambat akhir bulan ini. Memang kejadian keterlambatan sering sekali terjadi saat pengiriman beras karena alasan alat transportasi yang dimilik Bulog masih sedikit. Tetapi itu bukan alasan Bulog memperlambat pengiriman raskin ke Kabupaten Bogor.

"Sesuai kesepakatan antara Bulog dengan Pemerintah Kabupaten Bogor semua biaya angkut dari Bulog ke desa ditanggung oleh Bulog," kata Roy.

Roy menjelaskan kenapa harga jual beras itu mencapai Rp2.500 per liter karena ada biaya timbang dari desa ke RW dan RW. Tetapi itu harus ada kesepakatan bersama yang dibuat oleh desa. Jika ada RW dan RT menjual di atas atau menjual kepihak lain mereka akan diberikan tindakan tegas karena sudah menyengsarakan masyarakat.

"Kalau raskin cepat turun bisa membantu menurunkan harga beras di pasaran," kata Roy.

Namun, ia mengingatkan para kepala desa dan lurah untuk tidak menerima raskin lewat dari pukul 16.00 WIB. Jika ada pendistribusian raskin di luar kesepakatan bersama kepala desa dan lurah jangan diterima.

"Selain jam pengiriman, kualitas dan kuantitas beras juga harus diperhatikan," katanya.

Jika kualitas beras buruk dan beratnya tidak sesuai pagu yang berhak diterima desa, maka kepala desa atau lurah segera memberikan laporan ke BPMPD dan Bulog menarik kembali. Nanti jika kualitas berasnya terbukti buruk, beratnya tidak sesuai, maka harus dikembalikan.

"Sesuai perjanjian Bulog segera memberikan penggantiaanya. Tetapi hingga kini belum ada laporan raskin berkualitas rendah," katanya.

Ia berharap ada pendataan ulang masyarakat RTS beras miskin agar tidak ada kesalahan dalam penyaluran pada tahun 2015. Karena menurut laporan masih banyak masyarakat yang berhak mendapatkan beras Raskin tidak pernah menerimanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved