Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bogor

Tiga Polisi Parung Panjang Disanksi Berat Usai Salah Tangkap

Polres Bogor menghukum tiga polisi Polsek Parung Panjang karena melanggar SOP dalam penanganan kasus curanmor.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
SIDANG ETIK - Suasnaa Sidang disiplin tiga personel Polsek Parung Panjang Bogor yang dilaporkan warga atas tindakan salah tangkap pelaku curanmor. Ketiganya dihukum penempatan khusus 21 hari, mutasi demosi, pembebasan jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bogor menjatuhkan sanksi berat kepada tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar SOP saat menangani dugaan kasus curanmor di Ciledug. 
  • Seorang warga berinisial AK sempat ditangkap, namun dinyatakan tidak bersalah. 
  • Setelah laporan warga, Propam melakukan pemeriksaan dan sidang disiplin. 
  • Ketiganya dihukum penempatan khusus 21 hari, mutasi demosi, pembebasan jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor memberikan tindakan tegas terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Ketiga polisi tersebut dilaporkan oleh warga atas dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di wilayah Ciledug, Kabupaten Bogor pada Kamis (25/12/2025).

Mereka menangkap seorang warga berinisial AK saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Namun usai dilakukan pemeriksaan, AK tidak terbukti bersalah dan dijemput pulang oleh pihak keluarga.

Setelah itu, AK bersama keluarga dan didampingi perangkat desa melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Laporan salah tangkap tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemudian, Polres Bogor menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, lalu di mutasikan bersifat demosi. 

Selain itu, mereka juga dibebaskan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Baca juga: Pramono Resmikan Dua JPO di Jakarta Barat dan Timur, Kini Pakai Bahan Anti Maling

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat. 

“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata Wikha dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12/2025).

Wikha menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved