resensi buku
Darurat Terorisme Media Sosial
Buku ini bisa dijadikan panduan awal bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk menangani kasus yang sekarang ini masih menjerat bangsa kita.
Oleh Noor Huda Ismail
Setelah mendekam di LP Cipinang pada 2004 hingga 2007 karena ”hanya” menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M Top, buron polisi nomor wahid asal Malaysia waktu itu, Ziad mendapat telepon dari Bagus Budi Pranoto alias Urwah untuk melihat televisi tentang dua bom yang meledak di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada Juli 2009.
”Siapa pelakunya?” tanya Ziad. Urwah tidak menjawab dan kemudian berpesan, ”Siap-siap saja jika nanti dihubungi jaringan.”
Urwah adalah karib Ziad sejak mondok di sebuah pesantren di Solo dan di LP Cipinang karena tindak pidana yang sama. Karena itu, ketika Urwah akhirnya menelepon Ziad kembali untuk melindungi dirinya karena terlibat dalam kampanye bom Noordin M Top, Ziad, atas nama solidaritas pertemanan, menyanggupinya.
Ketika Urwah tewas dalam operasi polisi bersama Noordin M Top di Solo, Ziad menghilang sementara dari peredaran ”dunia persilatan”. Hingga datang tawaran dari sahabatnya yang juga mantan narapidana terorisme untuk ikut serta dalam pelatihan militer di Aceh pada 2010, ia pun mengiyakannya.
Dari sekitar 400 narapidana teroris yang telah dibebaskan, kurang lebih 40 dari mereka, termasuk Ziad dan Urwah, yang diketahui kembali lagi bermain dalam habitat lama mereka. Sekitar 80 persen dari mereka, justru naik kasta dari sekadar cheerleader menjadi ”pemain utama” dalam aksi kedua mereka.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Dalam buku ini, Agus SB mengurai peliknya penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, seperti kasus residivisme di atas.
Agus memulai tulisan dengan kalimat pembuka yang juga inti dari semangat buku ini, yaitu upaya penindakan terorisme dengan menggunakan pendekatan hukum (coercive) belum mampu mencegah berulangnya aksi terorisme dan sering kali memicu pertentangan di tengah masyarakat bahkan memunculkan semangat dendam yang tinggi terhadap aparat penegak hukum (hal xi).
Mayor jenderal yang sekarang menjabat Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menandaskan bahwa terorisme bukan barang baru yang hadir dari rahim globalisasi saat ini. Dia telah ada ribuan tahun silam sejak zaman Yunani Kuno yang dibuktikan adanya catatan Xenophon (430-349) tentang pentingnya memanfaatkan efek psikologis dalam perang (hal 2).
Dalam konteks Indonesia, catatan penelitian tim BNPT memperlihatkan bahwa pada era Reformasi terjadi kurang lebih 103 aksi teror yang 41 persen ditujukan ke rumah ibadah, terutama gereja dan institusi Kristen, 43 persen diarahkan ke tempat-tempat umum seperti mal, restoran, kafe, hotel, gedung perkantoran, dan pasar, sedangkan sisanya ditujukan ke kantor-kantor pemerintahan dan kantor asing seperti kantor kedutaan besar di Indonesia (hal 15).
Menghadapi ”darurat terorisme” tersebut, resep yang ditawarkan penulis yang telah berkarier selama 22 tahun di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu dituliskan secara runtun dalam bab terakhir dengan tajuk ”Pencegahan Terorisme Bersifat Semesta”.
Langgam Orde Baru
Secara normatif, ia merinci apa yang seharusnya masyarakat, keluarga, RT/RW, lembaga pendidikan, pesantren, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan, yang semuanya itu akan diwadahi dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang bertujuan melakukan tindakan penangkalan dan pencegahan (hal 270).
Sepintas terbaca alur koordinasi kerja yang ditawarkannya dalam FKPT ini masih berlanggam Orde Baru yang terstruktur, hirarkis tetapi miskin inovasi. Jadi, jika terendus ada potensi terorisme di masyarakat, masyarakat bisa melaporkannya kepada RT/RW yang kemudian dilanjutkan ke desa, lalu pihak terkait (kepala sub bagian pemerintahan, polsek, dan koramil) menyusul ke kecamatan, lalu pihak kecamatan akan melaporkan lagi ke pihak terkait seperti Kesbangpolinmas, polres, kodim, dinas sosial, dan kemudian sampailah laporan itu di tingkat provinsi (hal 272).
Alur tersebut sangatlah kontras dengan apa yang terjadi di lapangan sejak bom Bali pertama 2002. Densus 88 bertindak dengan sangat cepat dan sering kali polisi lokal mengetahui peristiwa penangkapan justru dari pemberitaan di media massa.