Kurikulum 2013
Pro Kontra Kurikulum 2013 dan 2006
Penghentian Kurikulum 2013 dan memberlakukan Kurikulum 2006 meneguhkan pendapat kalau "ganti menteri ganti kebijakan".
Anies mengatakan, "Hanya sekolah-sekolah itulah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan kurikulum tersebut. Bila ada yang merasa tidak siap, silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap."
Sekolah percontohan Kurikulum 2013 ini selanjutnya akan terus dievaluasi. Setelah dievaluasi, Kurikulum 2013 kemudian akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis guru, tetapi sekolah.
Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kini, pembatalan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilaksanakan untuk 211.779 sekolah di seluruh Indonesia dan kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Sementara itu, sebanyak 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 selama tiga semester diminta untuk terus melanjutkan sebagai percontohan. Penerapannya dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota yang terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan.
Dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013, tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006.
Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua sekolah di seluruh Indonesia mulai besok.
"Kami kirimkan surat edarannya secepatnya. Jadi, kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali menyiapkan Kurikulum 2006," ujarnya.
Di Tengah Tahun Ajaran
Penghentian Kurikulum 2013, tidak pelak menimbulkan pro dan kontra dari kalangan pengamat, guru, maupun orang tua murid.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan Mendikbud Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 seharusnya tidak di tengah tahun ajaran karena merepotkan guru dan siswa.
"Persatuan Guru Republik Indonesia mengusulkan agar kebijakan penghentian Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan pada semester ganjil 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui," katanya saat menyampaikan hasil rapat pleno PGRI terkait dengan penghentian Kurkulum 2013.
Lebih lanjut Sulistiyo mengatakan bahwa untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran selama revisi Kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan pembelajaran.
"Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama," katanya.
Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi guru memahami pergantian kurikulum dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, bukan dalam rangka misi politik kelompok tertentu.
"Meski dalam praktiknya perumusan substansi terburu-buru dan kurang mantap. Padahal, PGRI sudah mengusulkan agar dilaksanakan hati-hati bertahap dan dipersiapkan secara baik," katanya.
Pihaknya meminta agar revisi K-13 hendaknya tidak bersifat parsial tidak tambal sulam. Perlu peninjauan ulang secara menyeluruh dan perbaikan dibutuhkan waktu panjang sehingga diharapkan kurikulum tidak berganti setiap menteri baru.