Minggu, 12 April 2026

Tak Juga Dihadirkan, Majikan Rohaeti Segera Masuk Daftar Buron

Hingga Rabu (10/12/2014) Ny Tanti yang diduga menganiaya PRT di Bekasi belum juga kelihatan. Ia bisa masuk daftar buronan.

Penulis: | Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, BEKASI - Ny Tanti (53), janda dua anak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama Rohaeti (18), hingga Rabu (10/12/2014) petang belum juga dihadirkan ke hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menyatakan bahwa pengacara Ny Tanti sudah mendatangi Polresta Bekasi Kota pada Selasa (10/12) lalu.

"Mereka bersedia menghadirkan perempuan yang diduga pelaku penganiayaan itu, tapi sampai petang ini belum ada tanda-tanda mereka datang," tutur AKP Siswo, Rabu (10/12) petang.

Siswo menambahkan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari Ny Tanti dan anak perempuannya, Indah Saraswati, untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA, maka yang bersangkutan akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias daftar buronan aparat kepolisian.

"Surat penangkapan terhadap yang bersangkutan sudah ditandatangani sejak Senin (8/10) lalu, kalau tidak ada iktikad baik ya masuk DPO. Kalau mereka minta dipanggil sebagai saksi, mau dialamatkan kemana? Orang itu didatangi rumahnya saja sudah nggak ada orangnya, ya nanti langsung tangkap," imbuhnya.

Soal niat dari Nyonya Tanti dan keluarganya melaporkan Rohaeti dengan sangkaan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, kata Siswo, silakan saja dilakukan.

"Silakan saja dilaporkan, tapi itu hadirkan dulu orangnya. Ini kan nggak datang juga, artinya nggak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," tambahnya.

Selasa (9/10) lalu, Septian Dwijayanto (27), anak bungsu Ny Tanti membantah ibunya atau kakaknya yang bernama Indah Saraswati telah melakukan penganiayaan terhadap Rohaeti (18), pembantu rumah tangga (PRT) yang sudah sekitar dua tahun bekerja di rumah keluarga tersebut di Perumahan Bumi Alam Indah Blok B/24, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Saya tidak tahu apakah Eti (panggilan Rohaeti—red) yang berbohong atau orang lain yang ada di balik ini. Kalau kakak saya mencubit, itu iya kami akui, tapi tidak sampai menganiaya,” tuturnya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (9/12).

Menurut Septian, kakaknya yang bernama Indah Saraswati mencubit Rohaeti karena menaruh termos berisi air panas di depan anak Indah Saraswati yang masih berusia sekitar dua tahun. “Kakak saya mencubit di perutnya. Saya rasa itu hal yang manusiawi lah, kakak saya kan khawatir anaknya,” kata Septian.

Septian justru balik mengancam akan mengadukan Rohaeti ke Polresta Bekasi Kota dengan sangkaan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. “Kita lihat saja nanti. Biar nanti hukum yang bicara,” imbuhnya.

Soal kapan ibunya akan datang ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota, Septian belum bisa memastikan.

“Saya nggak bisa jawab sekarang, nanti akan didiskusikan dengan lawyer. Kenapa ibu belum datang hari ini, itu karena kami ingin menjalani proses pemeriksaan sewajarnya, ibu dipanggil dulu sebagai saksi, di-BAP, saksi lain dipanggil juga, bukannya langsung ditangkap,” tambahnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved