Operasi Zebra

PN Jakarta Barat Siap Hadapi Sidang Tilang Operasi Zebra

Tak ada persiapan khusus PN Jakarta Barat di Jalan S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat untuk menggelar sidang Operasi Zebra

Editor: Suprapto
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Petugas Polisi Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menggelar operasi zebra 2013 di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/12/2013). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra terhadap pengendara bermotor hingga 11 Desember mendatang guna menekan tingkat pelanggaran lalu lintas. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Tak ada persiapan khusus dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di Jalan S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat untuk menggelar sidang Operasi Zebra pada jumat mendatang.

Hal itu diungkapkan Humas PN Jakarta Barat, Haran Tarigan kepada Warta Kota di ruangannya, Rabu (3/12/2014). Menurut Haran, setiap gelaran sidang tilang tak ada persiapan khusus dari PN.

"Enggak ada, sama saja kayak sidang tilang lainnya. Kami biasa saja, sidang tilang memang disediakan setiap hari Jumat," ungkap Haran yang berkemeja biru tersebut.

Dirinya mengatakan memang setiap jumat selalu disediakan waktu khusus dari pagi untuk menggelar sidang tilang. Ia juga mengatakan waktunya tentatif, mulai dari jam 9 hingga selesai.

"Pagi sidangnya dari jam 9 sampai selesai. Lama waktunya tergantung jumlah pelanggarnya. Kalau cuma ratusan bisa selesai jam 12.00 atau jam 13.00. Kalau seribuan pelanggarnya bisa sampai sore bahkan malam," ujarnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini pihak PN belum menerima berkas para pengendara yang terkena tilang. Menurut Haran biasanya berkas-berkas tersebut baru dikirim pada kamis sore sebelum sidang.

"Iya berkasnya dikirim ke kami kamis sore, jadinya kami enggak tau jumlah pengendara yang akan ditilang berapa. Makanya kami enggak ada persiapan apa-apa," ucapnya.

Ia menjelaskan biasanya, banyak pengendara yang terkena tilang tak mau datang untuk antre berlama-lama di ruang sidang. Makanya mereka kebanyakan memberi surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil surat-suratnya yang ditilang. (Wahyu Tri Laksono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved