Operasi Zebra
Awas, Mangkir Sidang Tilang, STNK Diblokir
Direktorat Lalu Lintas Polda akan memblokir SIM dan STNK yang disita dari hasil Operasi Zebra Jaya 2014.
WARTA KOTA,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda akan memblokir SIM dan STNK yang disita dari hasil Operasi Zebra Jaya 2014.
Namun blokir akan dilakukan jika pelanggar tidak hadir dalam sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menyatakan hal tersebut.
Menurutnya, jika pelanggar yang SIM atau STNKnya disita petugas, maka wajib hadir dalam sidang.
”Jika mangkir sidang, akan diblokir,” ujar Hindarsono, Selasa (2/12/2014).
Dikatakannya, barang bukti yang disita polisi saat Operasi Zebra, yakni SIM dan STNK akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jika pelanggar tidak hadir sidang.
Saat mengambil di Kejaksaan itulah, surat-surat tersebut diblokir oleh Polisi.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2014 berlangsung hingga (9/12/2014).
Dalam operasi ini, polisi memfokuskan masalah pelanggaran lawan arus, pelanggaran rambu, berhenti sembarangan atau ngetem sembarangan tempat bagi angkutan umum, serta kanalisasi atau pengaturan lajur di jalan tol.