Syukuran Rakyat
Si Penyabet Polisi dengan Taring Babi Ingin Bebas Penjara
MR (16) akui sudah tak betah mendekam selama 16 hari di balik jeruji besi Polsek Gambir, Jalan Cideng Barat Dalam, Gambir, Jakarta Pusat.
MR akhirnya emosi dan kesal sendiri. MR mengaku dirinya mendapat bisikkan gaib.
"Bisikkan itu 'ngamuk aja kaya orang mabok, biar bisa pulang. Gak tahunya gak boleh juga. Saya teriak-teriak aja gak jelas. Saya cabut kalung saya yang ada taring babinya. Habis itu saya sabet salah satu polisi disitu," katanya jelas di ruang tahanan.
MR saat itu langsung digebukki beberapa anggota kepolisian. Menurut pengakuan MR, sebanyak empat hingga lima polisi yang memukulnya hingga terkapar.
Akhirnya, MR dibawa ke Mapolsek Gambir pada ba'da Isya. Sesampainya di kantor polisi, MR mengaku kembali dianiaya pihak Polsek Gambir.
"Saya dipukuli lagi. Gak tahu kenapa. Akhirnya saya diperiksa, terus dimasukkin penjara. Di penjara saya tidur sama 7 narapidana lain. Tapi semuanya orangnya baik-baik," jelasnya.
Penahanan MR yang masih di umur 16 tahun itu ternyata menjadi masalah. Sampai, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun turut turun tangan.
Menurut pihak LBH Jakarta, di dalam surat penahanan tertera usia MR 19 Tahun. Pihak keluarga sudah mencoba klarifikasi kepada penyidik dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan usia MR masih 16 tahun, namun tidak digubris oleh pihak kepolisian.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Hardi Firman, pihak kepolisian seperti melakukan pemalsuan data. "MR masih berusia 16 tahun, sementara menurut data kepolisian, usia MR sudah 19 tahun. Jadi seharusnya dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun," paparnya.
Polisi menjerat MR dengan KUHP pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Menurutnya Hardi bila anak tersebut ditahan, masa penahanannya itu maksimal 15 hari.
"Sementara sekarang sudah hari ke 16. Berarti sudah harus tidak ditahan di sini lagi" katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan polisi mengapa menuliskan identitas MR dengan usia 19 tahun. Padahal, orang tua MR, Slamet telah menunjukkan identitas anaknya kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah berkali-kali ke sini, bawa kartu keluarga. Sudah serahkan ke penyidik," ucap Slamet yang sengaja datang dari kampung halamannya, Purwodadi, Jawa Tengah untuk menjenguk anaknya ini.
Kanit Reskrim Polsek Gambir, Ajun Komisaris Polisi Budi Setiadi, akui baru mengetahui umur MR yang masih 16 tahun. "Pengakuan MR waktu itu dia lupa kapan lahirnya tapi tahunnya ingat tahun 1995," ujarnya.
Budi menambahkan, maka dari itu pihak kepolisian akan kembali menelusuri data administrasi MR. "Jika memang terbukti usianya 16 tahun, proses pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat," tutup Budi. (Panji Baskhara Ramadhan)