Sengketa Pilpres
Giliran M Taufik Adukan Ketua KPU Husni Kamil ke Bareskrim
Bareskrim Polri menerima aduan Ketua DPD DKI Partai Gerinda Muhammad Taufik atas laporannya terkait perkataan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
WARTA KOTA, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima aduan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerinda Muhammad Taufik atas laporannya terkait perkataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang sebelumnya melaporkan dirinya, Senin (11/8/2014).
Laporannya diterima dengan Nomor Laporan Polisi LP/746/VIII/2014/Bareskrim tanggal 12 Agustus 2014. Ia tidak terima dengan tuduhan Husni yang mengatakan dirinya mengancam ketua KPU akan melakukan penculikan.
"Dia kan mengatakan saya mengancam akan menculik, padahal kata-kata itu tidak pernah terjadi dan tak pernah saya ucapkan. Oleh karena itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Taufik seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2014).
Taufik menjelaskan bahwa pernyataan didasarkan atas laporan Fadli Zon kepada Bawaslu serta Bareskrim yang belum ada tindak lanjut. Dirinya saat itu mengatakan supaya polisi segera menangkap Husni Kamil Manik.
"Itu saya orasi didepan kantor MK. Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," ujar Taufik.
Ketua KPU Husni Kamil Malik bersama komisioner KPU lainnya datang ke Bareskrim, Senin (11/8/2014) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedatangannya dalam rangka melaporkan tindak pidana pengancaman seperti yang diatur dala pasal 336 KUHP. Orang yang dilaporkan Muhammad Taufik (MT) karena pernyataannya dianggap sebagai ancaman saat berorasi di MK dengan mengatakan menculik ketua KPU.
Kedatangan ke Bareskrim tersebut, Ketua KPU membawa barang bukti berupa pemberitaan di sejumlah media massa. Kasus ini bagian dari tindak pidana umum karena sudah masuk dalam pengancaman dan bukan delik pidana Pemilu.
