Senin, 13 April 2026

Urus Surat Kendaraan Baru, Samsat Bekasi Wajibkan NIK e-KTP

Kantor Samsat Kota Bekasi akan mewajibkan pemilik kendaraan baru menyertakan E-KTP untuk pengurusan bukti kepemilikan kendaraan.

Penulis: | Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, JAKARTA - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi akan mewajibkan pemilik kendaraan baru menyertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk pengurusan bukti kepemilikan kendaraan.

Selain menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam e-KTP, pemohon juga wajib mencantumkan nomor telepon selular (ponsel) yang bisa dihubungi.

"Aturan ini akan berlaku mulai 6 Juni 2014 mendatang," ungkap Andi Supriatna, Humas Dispenda Provinsi Jawa Barat pada Kantor Samsat Kota Bekasi, Rabu (4/6/2014).

Andi menyatakan bahwa NIK dalam e-KTP itu akan menjadi identitas tunggal pemilik kendaraan. Penulisan NIK dan nomor ponsel bagi pemilik kendaraan baru itu wajib dilakukan.

“Jika tidak mencantumkan dua persyaratan itu, maka bukti kepemilikan kendaraan tidak akan bisa keluar,” tandas Andi Supriatna.

Andi mengatakan bahwa aturan baru itu disebutkan dalam edaran Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Restu Mulya Budyanto; Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat,Iwa Karniwa; dan Kepala Jasa Raharja Jawa Barat, Eddy Supriadi.

Pencantuman NIK dan nomor ponsel itu, kata Andi, adalah implementasi Pasal 39 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23/2006 yang mengatur Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 474.4/25/Pem.Um tentang Pemanfaatan E-KTP.

Nantinya, sambung dia, nomor ponsel pemohon akan dimanfaatkan petugas Samsat untuk memberikan informasi via SMS terkait kendaraan yang hilang, kendaraan yang dijual, pembayaran pajak lewat E-Banking, sosialisasi pajak kendaraan pemilik dan kenaikan pajak kendaraan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved