Dinas PU Bongkar Pemancingan Warga Cipedak Tanpa Izin

Tanpa aba-aba dan pemberitahuan, Dinas PU DKI Jakarta menerobos empang pemancingan milik warga di Jalan Aselih

Warta Kota/Dwi Rizki
Pemancingan warga di Jalan Aselih, RT 09/01, Cipedak, Jagakarsa dibongkar Dinas PU, Kamis (24/4/2014) 

WARTA KOTA, JAGAKARSA - Tanpa aba-aba dan pemberitahuan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menerobos empang pemancingan milik warga di Jalan Aselih RT 09/01 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).

Menurut Abi (49) warga setempat, mengatakan, kalau proses penggusuran yang menggunakan empat buah beckho berukuran besar itu mulai masuk dan merangsek lahan pemancingan milik warga sekitar pukul 04.00.

Akibatnya, para pemilik empang tidak memiliki waktu untuk melakukan upaya pengosongan ikan maupun pembongkaran lapak-lapak pemancingan. Sehingga beberapa pemilik empang bersama para warga pun terpaksa menguras isi empang secara manual dengan menggunakan jaring maupun tangan kosong.

"Di sini ada sekitar 13 empang yang ukurannya sekitar 10 x 20 meter persegi setiap empangnya. Orang dinas nggak ngasih kesempatan warga, tahu-tahu datang terus masuk saja kemari," ujarnya sembari mencoba menjaring ikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved