Kenaikan NJOP Bikin Harga Barang di Mal Naik
Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta ikut membebani pengusaha pusat perbelanjaan.

WARTA KOTA, BALAI KOTA - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta ikut membebani pengusaha pusat perbelanjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengatakan, kenaikan NJOP ini ikut membebani pengelola.
"Kita tahun lalu sudah naik, karena berlaku tariff PBB Progresif, tahun ini NJOPnya yang naik, ya mau nggak mau kita bebani ke penyewa," ujar Handaka di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/3).
Ia mengatakan, dengan kenaikan beban kepada penyewa di mall, maka penyewa akan menaikkan harga barang dagangannya. Termasuk makanan, minuman, dan lainnya. Karena pengelola pusat belanja biasanya membagi beban bersama. "Ya kita pasti terbebani dengan kenaikan NJOP ini," ujarnya.
Handaka mengatakan, pada 2013, mall menjadi salah satu Wajib Pajak yang terkena pajak progresif tinggi, karena nilai tanah dan bangunannya diatas RP 10 miliar.
Perhitungan tarif dasar PBB untuk NJOP dibawah Rp 200 juta dikenakan tarif 0,01 persen. Kemudian NJOP antara Rp 200 juta - Rp2 miliar hanya dikenakan tarif 0,1 persen, NJOP Rp2 miliar - Rp10 miliar tarifnya 0,2 persen, dan WP yang memiliki NJOP di atas Rp10 miliar dikebakan tarif 0,3 persen.