Baku Tembak Polisi dan Maling Motor di Depan SMA 10 Atau Chaptoen

Baku tembak antara Polsek Sawah Besar, Jakpus dan pencuri motor terjadi di depan SMAN 10 atau dikenal dengan sebutan SMA Chaptoen.

zoom-inlihat foto Baku Tembak Polisi dan Maling Motor di Depan SMA 10 Atau Chaptoen
Warta Kota/bintang pradewo
HDR (30), warga Pasir Muncang Jayanti, Tangerang, Banten, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap di depan SMAN 10 Jakpus.

WARTA KOTA, SAWAHBESAR - Pihak Kepolisian Sektor Sawah Besar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api ketika melakukan aksinya di depan SMAN 10 Jalan Mangga Besar XIII RT 03/03, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/2) dini hari. Ketika dalam pengejaran pihak kepolisian, pelaku berusaha kabur harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga pelaku berinisial HDR (30), warga Pasir Muncang Jayanti, Tangerang, Banten. Dia selalu melakukan aksinya bersama partnernya yang saat ini sedang dalam tahap pengejaran pihak kepolisian atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SRD.

"Para tersangka berusaha melarikan diri pada saat pemeriksaan pada badan para tersangka dan untuk menghindari kejaran polisi, tersangka SRD (DPO) berusaha menembak polisi. Tembakan itu malah menyerempet pinggang sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka lecet pada pinggang sebelah kanan korban," kata Shinto Silintonga.

Shinto menjelaskan bahwa kronologi kejadian ketika kedua pelaku sedang ingin melakukan aksinya di gang sempit dan mengambil Honda Vario Techno warna biru No. Pol. B 6914 PVN milik Agus Budiyanto (32), warga Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pada saat pihak kepolisian Polsek Sawah Besar akan melakukan pemeriksaan pada badan kedua tersangka, mereka justru melarikan diri meninggalkan motor Honda varionya. Kemudian, terjadi kejar-kejaran dan baku tembak antara pihak kepolisian dengan kedua pelaku.

"Tersangka SRD (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengeluarkan tembakan dimana peluru menyerempet pinggang sebelah kanan korban sedangkan HRD dapat ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri," kata Shinto.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan mirip revolver gagang terbuat dari kayu, 6 butir peluru kaliber 22 milimeter, 1 unit sepeda motor Honda Verio No. Pol. B 6831 GGO dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap dari mana asal senjata api rakitan tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku, dia baru dua bulan melakukan aksinya di wilkayah Sawah Besar," katanya.

Tersangka akan dikenakan persangkaan pasal 351 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam pidana maksimal  20 tahun penjara. Barang bukti serta satu orang pelaku kini diamankan di Mapolsek Sawah Besar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved