Petugas Dishub Boleh Tilang di Terminal dan Jembatan Timbang

Usulan Wakil Gubernur Ahok agar petugas Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor masih perlu kajian.

Tribunnews.com

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes R Nurhadi Yuwono, mengatakan usulan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar petugas Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor dengan menyita surat kendaraannya, masih perlu satu kajian mendalam.

Sebab, katanya, hal itu tidak diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nurhadi menilai usulan Ahok itu sah-sah saja sebagai sebuah wacana dan pihaknya menunggu ajakan Pemprov DKI untuk membahas hal ini.

Menurut Nurhadi sebenarnya sudah ada  kerja sama antara pihaknya dengan Dishub DKI, dimana petugas Dishub DKI bisa melakukan apa seperti yang diusulkan Ahok, dengan syarat didampingi petugas kepolisian.

Selain itu, kata Nurhadi, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan penindakan sudah melekat dalam petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub DKI namun hanya dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang di Terminal Bus dan di jembatan timbang.

"Diluar itu harus didampingi petugas kepolisian. Jadi kewenangan di terminal dan di jembatan timbang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2014).

Dalam penindakan itu, tambah Nurhadi, PPNS Dishub DKI memiliki form khusus untuk menyita surat kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang dianggap melanggar aturan.

Ia menyatakan selama ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan petugas Dishub DKI dalam penertiban kendaraan di jalur busway atau tempat lainnya.

"Jika petugas Dishub mau melakukan penindakan tinggal koordinasi dengan kami dan petugas kami sudah ada dan langsung siap mendampingi," ujarnya.

Walaupun begitu, menurut Nurhadi, pihaknya menunggu undangan dan ajakan rapat koordinasi dari Pemprov DKI untuk membahas usulan Wakil Gubernur DKI Ahok. "Kami menunggu rapat koordinasi dengan Pemprov DKI untuk hal ini," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved