Buruh Tangsel Tuntut UMK di Atas Jakarta
Setelah menetapkan nilai KHL, Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan melakukan rapat UMK.
WARTA KOTA, TANGERANG - Setelah menetapkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK).
Namun rapat mengalami deadlock karena buruh dan pengusaha tak sejalan. Pengusaha berkeras nilai UMK setara dengan nilai KHL, sementara buruh menuntut UMK sebesar Rp 3.050.161 atau di atas upah buruh DKI Jakarta saat ini.
"Kemarin rapatnya deadlock karena belum ketemu angkanya. Tiap-tiap pihak masih bersikukuh pada angkanya masing-masing," ujar Agus Karyanto, Anggota Depeko Tangsel dari unsur buruh, kepada Warta Kota, Minggu (10/11).
Agus menjelaskan, usai penentuan KHL, Depeko Tangsel langsung mengadakan rapat pleno membahas UMK, Jumat (8/11).
Akan tetapi, karena pertemuan itu tak menghasilkan keputusan, rapat akan kembali diadakan Senin (11/11). "Rapat UMK dilanjutkan hari Senin," katanya.
Dikatakan Agus, pada pembahasan UMK Jumat lalu, pihak pengusaha bersikukuh nilai UMK harus sama dengan nilai KHL yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 2.226.540.
Sementara buruh menuntut upah minimum tahun depan senilai Rp 3.050.161, atau lebih besar Rp 823.621 dibandingkan KHL. Besarnya nilai UMK yang diajukan buruh, kata Agus, bukan tanpa alasan.
"Kenaikan UMK tahun kemarin 26 persen. Ditambah laju pertumbuhan ekonomi di Tangsel saat ini mencapai 8,24 persen, maka tak berlebihan apabila kita menuntut nilai sekian," terangnya.
Agus mengaku belum tahu apakah rapat UMK Senin bisa menghasilkan keputusan. Di sisi lain, penetapan UMK di tingkat Depeko amat mendesak karena nilai UMK tersebut akan direkomendasikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Rekomendasi dari Wali Kota Tangsel itu harus masuk ke Gubernur paling tidak tanggal 13 November," ungkap Agus.
Di atas DKI
Menurut Agus, buruh sangat berharap pengusaha bisa memenuhi tuntutan UMK lebih dari Rp 3 juta.
Namun demikian, jelasnya, tak tertutup kemungkinan sikap buruh melunak. Syaratnya, pengusaha harus bersedia menaikkan UMK menjadi di atas nilai KHL.
"Tergantung pengusahanya. Kalau pengusaha mau beranjak dari angka itu buruh juga mungkin akan melunak," tuturnya.
"Yang jelas berdasarkan koordinasi teman-teman buruh, kita maunya UMK-nya di atas DKI Jakarta," tegas Agus.