Minggu, 10 Mei 2026

Pemkot Bekasi Belum Bisa Tertibkan Parkir Liar

Pemkot Bekasi hingga kini belum berhasil menertibkan parkir liar yang tersebar di sejumlah titik.

Tayang:
Penulis: | Editor: Lucky Oktaviano

Rahmat Effendi menimbang apakah retribusi parkir di Kota Bekasi akan diperlakukan sama dengan pajak penerangan jalan umum, yaitu ditarik langsung setahun sekali saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pemilik kendaraan tinggal membayar dalam besaran tertentu, misalnya Rp100.000 selama setahun, untuk mendapatkan stiker parkir gratis, sehingga mereka bebas parkir di 90 titik retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

"Kalau retribusi parkir itu ditarik setahun sekali, saya yakin tingkat kehilangan potensi parkir akan mengecil, dan PAD bisa didongkrak, tapi itu masih harus dikaji lagi sisi teknisnya," kata dia.

Supandi Budiman juga mengakui, secara keseluruhan penarikan retribusi parkir on street (di tepi jalan-red) yang ada di 90 titik saat ini belum berjalan efektif.

Penyebabnya antara lain karena ada beberapa lokasi yang semula menjadi titik retribusi parkir sudah berubah menjadi titik pajak parkir.

Dia mencontohkan parkir di RS Bella, BTN, Bank Jabar, dan di Stasiun Bekasi yang dulunya dikelola Dishub Kota Bekasi, kini sudah dikelola pihak ketiga.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved