Selasa, 28 April 2026

Terobos Jalur Transjakarta, Didenda Hingga Rp1 Juta

Denda maksimal yakni Rp1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 Ribu untuk kendaraan roda dua.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

Namun, hingga kini, masih sedikit masyarakat yang memanfaatkannya. Terkait keluhan pelayanan bus Transjakarta yang dianggap semakin menurun, pihaknya berencana pada akhir tahun ini mendatangkan 310 unit bus untuk menyikapi hal tersebut.

"Kami akan lakukan peningkatan pelayanan, salah satunya dengan mendatangkan bus-bus baru," katanya. Diharapkan, dengan ini masyarakat bisa lebih memanfaatkan bus Transjakarta dibanding menggunakan kendaraan pribadi, dan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved