Terobos Jalur Transjakarta, Didenda Hingga Rp1 Juta
Denda maksimal yakni Rp1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 Ribu untuk kendaraan roda dua.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau
WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan denda maksimal yakni Rp1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 Ribu untuk kendaraan roda dua yang menerobos jalur bus Transjakarta. Usulan ini diberikan Ditlantas ke sejumlah stake holder, seperti Kejaksaan, Pemprov DKI dan lainnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, usulan ini karena masih kurangnya kesadaran pengendara untuk tidak menerobos jalur Transjakarta. "Kita sudah ajukan, dan kini sedang dikaji," katanya.
Menurutnya, minimnya denda tilang selama ini yang hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tidak membuat penerobos jalur busway jera. Sehingga, setiap harinya pelanggaran menerobos jalur bus Transjakarta masih cukup banyak.
"Setiap pelanggar sudah pasti ditindak. Namun, tetap saja pengendara terus menerobos jalur busway," katanya, Kamis (24/10/2013).
Menurutnya, tiga koridor bus Transjakarta yang paling rawan penyerobotan adalah Koridor III jurusan Pulogadung-Dukuh Atas, koridor V jurusan Kampung Melayu–Ancol dan koridor VI jurusan Ragunan–Kuningan. Sementara, katanya di koridor lain juga banyak walau tidak sebanyak tiga koridor ini.
"Kita akan lakukan secara selektif koridor mana saja yang sering dilanggar," katanya.
Menurut Hindarsono, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta memang kerap dilaksanakan. Namun, dia mengakui masyarakat masih tetap saja melakukan pelanggaran sehingga menghambat perjalanan bus Transjakarta. Namun, pihaknya tetap menempatkan personel untuk mengawal beberapa koridor.
Sekitar 206 polisi dikerahkan saban hari untuk mensterilisasi jalur Bus Transjakarta namun jumlah itu dianggap masih kurang. "Padahal ada yang sudah dipasang palang, tapi begitu dibuka palangnya, sepeda motor masuk semua. Petugas kita hanya satu-dua orang tapi sepeda motornya bisa lebih dari 50 yang masuk," katanya.
Bahkan, untuk sterilisasi ini pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar jalur khusus tersebut. Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta Pargaulan Butarbutar mengatakan, untuk sterilisasi jalur bus Transjakarta selain menggandeng kepolisian juga akan berupaya menambah petugasnya di lapangan.
"Sterilisasi ini ditargetkan akan menambah penumpang bus Transjakarta sebanyak 40.000 penumpang perharinya," kata Pargaulan.
Menurut Pargaulan, minimnya pengguna bus transjakarta dikarenakan kurang sterilnya jalur sehingga mengakibatkan perjalanan bus terganggu dan akhirnya masyarakat enggan menaiki bus Transjakarta.
Mengenai rencana denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta, Pargaulan mengaku menyambut baik hal itu. Bila memang dilaksanakan, katanya, akan menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang sering menerobos jalur. Butarbutar menegaskan, selain denda maksimal petugas juga harus tegas kepada siapapun.
"Maksudnya, bila memang jalan macet maka tidak usah diberikan untuk menggunakan jalur busway. Biarkan mereka yang memakai kendaraan pribadi itu terkena macet dan jalur busway tetap steril. Sehingga, bila mereka tidak mau kena macet ya pindah ke busway," paparnya.
Menurut Pargaulan, bagi pengendara yang hendak menggunakan bus Transjakarta, sebenarnya Pemprov DKI telah memberikan parking park di beberapa wilayah. Seperti di Ragunan, Jakarta Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat. "Dua wilayah ini kami nilai cukup padat, sehingga disediapan parking park," katanya.