Selasa, 7 April 2026

Ladang Ghat di Cisarua Dimusnahkan

Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jabar, Polres Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan ladang ghat atau katinona (cathinone) yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Cisarua, Kamis (8/2) siang.

|

Bogor, Wartakotalive.com

Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jabar, Polres Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan ladang ghat atau katinona (cathinone) yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Cisarua, Kamis (8/2) siang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut kemudian dibakar. Penghancuran ladang ghat atau kerap disebut dengan nama khat ini merupakan tindak lanjut dari penelitian petugas BNN yang menemukan adanya kandungan narkotika golongan I di pucuk daun tersebut yang sama dengan daun ganja.

"Selanjutnya pemusnahan akan dilakukan secara bertahap ke ladang-ladang lain yang ada di Tugu Utara dan Tugu Selatan. Di Desa Cibeureum ini paling banyak jumlahnya," kata Wakil Kapolres Bogor Komisaris Erik Ferdinand di sela-sela pemusnahan tanaman ghat.

Erik mengatakan, keberadaan tanaman ghat di wilayah Kecamatan Cisarua terpencar sehingga pemusnahan tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua hari. "Kami berharap paling tidak dalam sepekan ini sudah bersih," katanya.

Menurut Erik, hasil penyelidikan sedikitnya terdapat 55 titik ladang ghat yang besar di Cisarua. Sementara titik-titik lainnya berskala kecil dan mayoritas sudah dihilangkan oleh pemilik lahan sejak pemberitaan soal bahaya katinone marak di media. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya katinona yang terkandung dalam tanaman tersebut.

"Dengan demikian tidak ada lagi alasan tidak tahu jika ditemukan ada warga yang menanam. Sesuai UU yang berlaku, jika masih ada warga yang membandel menanam, memperjualbelikan, dan lain sebagainya akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara," kata Erik.

Ganti rugi

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak pernah mengetahui tanaman ghat ini tumbuh di Indonesia.

"Soal aparat sudah tahu atau belum soal tanaman ini, kami harus jujur, kami tidak tahu. Itulah hikmah dari kasus Raffi Ahmad. Dari situ kami temukan zat baru baik yang sintetis sampai laporan soal tanamannya," kata Benny.

Pihaknya juga mengapresiasi warga Cisarua yang dinilai proaktif melaporkan keberadaan tanaman ghat dan kooperatif memusnahkan tanaman milik mereka. Saat ditanya soal ganti rugi yang diminta pemilik ladang, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Ganti rugi itu kami kerja sama dengan Pemkab Bogor, bentuknya seperti apa. Yang jelas, kami ingin masyarakat tetap berpenghasilan. Namun, jangan dibandingkan penghasilannya nanti dengan penghasilan ketika menjual daun ghat," kata Benny.

Untuk menyosialisasikan bahanya dari mengonsumsi daun ghat ini, BNN akan segera memasang spanduk berisi pelarangan penanaman. Selain itu, sosialisasi tentang tanaman ghat juga akan terus dilakukan BNN bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan aparat kepolisian. BNN, kata Benny, juga memikirkan langkah-langkah sebagai antisipasi terkait kemungkinan adanya penanaman tanaman ghat secara sembunyi-sembunyi.

Sosialisasi

Nurhayati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, mengatakan telah melakukan sosialisasi dan pemantauan ke 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor terkait keberadaan tanaman khat. "Sejauh ini belum ada laporan lain. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada," katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved