Pemalakan
Dihukum Guling-guling, Polantas Aiptu Rudi Ngaku Palak Pemotor Rp100 Ribu Buat Beli Sarapan
Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN- Aksi anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono yang melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara viral di media sosial.
Aksi tersebut mendapatkan kecaman luas dari warganet.
Berdasarkan rekaman video yang viral itu, warganet menganggap polisi, yang diharapkan menjadi pengayom, justru menjadi momok menakutkan
Aiptu Rudi awalnya mengejar dan memberhentikan wanita pengendara Honda Beat BK 4388 AIK karena melawan arah
Keduanya tampak saling mengobrol
Bukannya ditilang, pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu
Baca juga: Marinir Mondar-mandir di Terminal Arjosari usai Letda Abu Yamin Dikeroyok, 3 Preman Masih Diburu
Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksinya tersebut terekam kamera hingga videonya beredar luas.
Setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) viral, kini Aiptu Rudi mendapatkan sanksi dari Propam
Dari rekaman video yang beredar, Aiptu Rudi terlihat sedang dihukum guling-guling di aspal.
Tindakan itu dilakukan pimpinannya sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Baca juga: Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja

Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Jalin Hubungan Terlarang dengan Teman Sekantor, Wanita di Palmerah Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
Kronologi Pemalakan
Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Saat diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.
Akibat akan ditilang, perempuan itu menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.
Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.
Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Terancam Mutasi
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.
Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."
"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Preman Bawa Pisau yang Sering Palak Sopir Truk di Cakung Jaktim, Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Warung di GDC Depok Ngaku Dipalak Oknum Ormas Rp300 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Palak Jatah Bulanan ke Bengkel Mobil Sambil Tenteng Samurai, Preman Ini Pasrah Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Berkedok Pak Ogah Dua Pria Ini Kerap Palak Pengendara di Kemayoran Jakpus, Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pemalakan di Thamrin City Jakpus Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.