Operasi Tangkap Tangan
UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Secara lisan, Suriana (32) istri Abu Bakar (36) tersangka penyuap Gubernur Kepri (nonaktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (62), mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Minggu (28/7/2019) .
Permohonan pertama, Suriana diperkenankan bicara melalui sambungan telepon dengan suminya, yang sudah 20 hari berada di penjara C-4 KPK, Komplek Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
"Sudah 19 hari tidak pernah bicara sama Bilal )3 tahun putra keduanya), bagimana dan sekarang Pak, kami tidak tahu. Kami pernah ke Jakarta tapi cuma sampai bandara, ' kata Suriana kepada Tribunbatam.id, di selasar rumahnya di Pulau Panjang.
Permohonan kedua, Suriana minta kepada Jokowi: "Kalau suami saya punya salah, hukumannya yang ringan. Nanti siapa lagi yang cari makan (untuk) dua anak saya"
Suriana tercatat sebagai warga Pulau Panjang RT02 RW 02 Keluarahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam Provinsi Kepri. Pulau Panjang berjarak sekitar 53 km sebelah tenggara Kota Batam.
Dia berharap pemerintah adil kepada rakyat kecil. Dia mengatakan suaminya "cuma nelayan biasa yang tidak mengerti apa-apa kasus itu"
Saat mengungkapkan dua permohonannya, ibu dua putra ini (Muhammad Abrian 12 tahun dan Muhammad Bilal, 3 tahun) disaksikan ayah kandungnya Laama (62 tahun), paman Abu Bakar, Awang (67) dan Ketua RT02 RWo2 Pulau Panjang, Suhadah (37).
Dari Sijantung, Kecamatan Galang, pulau dengan 250 kepala keluarga (ini bisa ditempuh dengan sekitar 30 menit, dengan boat pancung (perahu dengan mesin tempel).
"KPK menetapkan "Bang Abu" jadi tersangka melalui surat "Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan Nomor: B401/DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi "berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau PNS".
Abu Bakar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat 'memberikan' tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofian (Kepala Dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan di hotel di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri di pusat Kota Tanjungpinang.
Penangkapan 'OTT' itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat LKTPK-27/KPK/07/2019.
Kini Edi, Budi dan Nurdin, juga berstatus tersangka dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/07/2019.