Curanmor

Pelaku Curanmor di Cibitung Ditangkap Polisi dengan Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Rawa

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pelaku pencurian sepada motor di kontrakan daerah Kampung Utan RT 003 RW 025, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap, pada Jumat (26/7/2019). 

Dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah kontrakan daerah Kampung Utan RT 003 RW 025, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap, pada Jumat (26/7/2019).

Kedua pelaku ditangkap, usai dipergoki sedang menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh seorang warga.

Bahkan salah satu pelaku yang melarikan diri sempat menceburkan diri ke rawa.

"Ya benar kejadian itu tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dua pelaku curanmor berhasil diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Elman menuturkan kedua pelaku yang diamankan bernama Dani (37) dan Shandy (34).

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya pelaku pencurian sepada motor.

Sejumlah SUV Pilihan yang akan Menjadi Tren pada tahun 2020 dengan Spek Memukau Versi Forbes

ICW Mendukung Sosok Jaksa Karier untuk Menempati Kedudukan sebagai Jaksa Agung bukan dari Parpol

Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi dan Mengaku Kalau Mereka Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Ketika itu, satu pelaku bernama Dani sudah berhasil diamankan warga, akan tetapi satu pelaku lagi bersembunyi dengan menceburkan diri ke rawa-rawa.

"Anggota kami dilapangan bersama warga kepung pelaku itu hingga akhirnya pelaku Shandy berhasil ditangkap," ucap Elman.

Adapun kronologis awalnya, ketika motor korban bernama Yayan Mujiarto (24) terparkir di halaman rumah kontrakannya.

Korban sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara motor sedang digeser.

Akhirnya, ia mengintip dari jendela dan benar motornya sedang berusaha dibongkar oleh pelaku.

Baru saja hendak menggerebek keluar, tiba-tiba sudah ada warga yang memergokinya. Hingga berteriak maling.

Atas teriakan itu mengundang warga lain keluar dan mengejar pelaku itu yang berusaha kabur.

"Depan kontrakan sudah terkepung oleh warga, pelaku Dani ditangkap lebih dulu, pelaku Shandy kabur tapi akhirnya ditangkap di rawa-rawa saat bersembunyi," kata Elman.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah linggis, obeng, gagang kunci leter T, anak kunci, motor milik pelaku.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved