Penembakan

Harusnya Polisi yang Tembak Seniornya Tak Boleh Bawa Senjata, Kecuali Saat Tugas Patroli di Laut

Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.

WARTA KOTA/GOPIS SIMATUPANG
Suasana rumah duka tempat jenazah Bripka Rachmat Effendy disemayamkan, di Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat, sesaat sebelum diberangkatkan menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019) siang. 

KEPALA Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain Adinegara mengecam aksi anak buahnya, Brigadir Rangga Tianto (32), yang menembak Bripka Rachmat Effendy hingga tewas saat lepas tugas.

Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.

Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, seharusnya Brigadir Rangga Tianto tidak membawa senjata saat tidak bertugas di Ditpolairud Mabes Polri.

LIVE STREAMING Piala AFF U-15 2019: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia

"Kalau itu kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut."

"Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ujar Irjen Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jumat (26/7/2019) siang.

Berdasarkan prosedur, kata Zulkarnain Adinegara, anggota Polri yang memiliki senjata harus terlebih dahulu menjalani psikotes.

Ini Daftar Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2019 dari 34 Provinsi

Psikotes itu pun, terangnya, harus dilakukan tiap dua tahun sekali.

"Tidak sekali tes saja. Bisa saja perkembangan kebiasaan seseorang, dan hubungan sosialnya berpengaruh pada kejiwaan seseorang," jelasnya.

"Kalau dilihat dari kronologi, sangat, dari sembilan butir di selongsong, tujuh butir katanya dikeluarkan."

BREAKING NEWS: Keppres Amnesti Baiq Nuril Terbit Pekan Depan

"Itu kebiasaan yang bagaimana artinya. Kita hukum harus ditegakkan, kita proses, dan kita pastikan yang salah, salah," tegas Zulkarnain Adinegara.

Untuk itu, lanjutnya, pihak Divisi Propam Mabes Polri tengah memeriksa kejiwaan Brigadir Rangga Tianto.

Sedangkan kasus kriminalnya ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

TERUNGKAP! Polisi yang Tembak Seniornya Ternyata Paman Pelaku Tawuran yang Diciduk Korban

Zulkarnain Adinegara kembali menegaskan, setiap anggota yang tidak sedang bertugas, haram membawa senjata api.

"Ya, jelas itu (tidak boleh bawa senjata saat tidak bertugas). Bertugas saja saat patroli. Patroli kita pun itu di laut," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peristiwa penembakan oleh Brigadir Rangga Tianto (32) terhadap Bripka Rachmat Effendy (41).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved