Pencabulan
LPSK Sebut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen per Tahun, Bahkan Ada yang Tak Lapor
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen tiap tahunnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, jumlah itu belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.
"Ini kan hanya puncak gunung es. Yang mengajukan permohonan ke LPSK itu mungkin kecil skalanya dengan yang sebenarnya terjadi," ujar Edwin, Rabu (24/7/2019) malam.
Jumlah itu disumbang dari dua faktor. Satu sisi, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang meningkat.
• Viral Lulusan UI Sombong Nolak Gaji Rp 8 Juta, Benarkah Asal Kampus Menentukan Besaran Gaji?
• Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ternyata Perlakukan Korbannya Seperti Ini
• KABINET KERJA Jilid 2: Yusril, Mahfud MD, Erick Thohir Berpotensi Isi Jatah Menteri dari Profesional

Di sisi lain, angka itu membuktikan semakin banyaknya laporan dari masyarakat.
Ada tren meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa kasus semacam itu perlu diproses lebih lanjut secara hukum.
Meski begitu, Edwin menduga, masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan apalagi diproses secara hukum selama ini.
"Bisa jadi mereka tidak lapor ke LPSK, tapi proses hukum di penyidik. Bisa jadi tidak lapor sama sekali, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak kan dianggap aib keluarga," kata dia.
• Sama-sama Masih Jomblo, Eisha Singh Pernah Tolak Pernyataan Cinta Adnan Khan
• Daftar Pemain Cedera Bertambah Jelang Lawan PSM Makassar, Begini Kata Pelatih Persija Jakarta
• Persija Jakarta Tetap Akan Main Menyerang di Leg Kedua Final Piala Indonesia 2018 Lawan PSM Makassar

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka setelah pelaku kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari bui pada 21 Juni 2019.
Ia dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan grasi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 bertanggal 19 Juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta terhadap Neil. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sekitar 50 Orang Anak Jadi Korban
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengamankan seorang narapidana (napi) karena melakukan pencabulan terhadap anak melalui media sosial (sosmed).
Tersangka predator anak itu adalah TR (25) pria asal Pamekasan, Jawa Timur.
Ia merupakan napi yang mendekam di Lapas di Jawa Timur dan baru menjalani 2 tahun penjara.