Caleg Partai Demokrat Kecewa Anggota PPK Cilincing dan Koja Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan 10 anggota PPK Cilincing dan Koja tidak bersalah atas dakwaan dugaan kasus penghilangan suara

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Jalannya persidangan anggota PPK Kecamatan Cilincing dan Koja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019). 

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK--- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja tak bersalah atas dakwaan kasus penghilangan suara caleg DPRD DKI Jakarta.

Majelis hakim berpendapat formulir C1 yang dipermasalahkan dapat dipertanggungjawabkan karena diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu tidak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar.

Cegah Pungli, Pemkot Jakarta Utara Sebar 5 Spanduk Parkir Gratis di Kantor Wali Kota

Caleg DPRD DKI Jakarta Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, H Sulkarnain mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim.

Para anggota PPK itu dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu.

“Tentunya kami kecewa dengan putusan hakim yang memutuskan bahwa mereka tidak bersalah,” kata Sulkarnain, Rabu (24/7/2019).

Terkena Proyek Kereta Cepat, Sebagian Warga Cipinang Melayu Bongkar Sendiri Rumahnya

Selanjutnya Sulkarnain masih akan mempelajari lebih lanjut langkah kedepan menyikapi putusan majelis hakim yang menolak tuntutan jaksa hukuman satu penjara terhadap ke 10 anggota PPK tersebut.

“Kami akan pelajari dulu bagaimana nanti kedepannya. Kita akan koordinasi juga dengan kejaksaan,” katanya.

Area Parkir yang Terbakar di Pademangan Milik PT KAI

Sementara itu kuasa hukum para anggota PPK, La Radi Eno, mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim.

Namun demikian dalam perkara ini tidak ada pihak yang menang maupun kalah.

“Tidak ada persoalan menang dan kalah. Tapi yang terpenting adalah mencari keadilan sesungguhnya,” katanya.

Pasar Kopi Bekasi Sajikan Kopi Nusantara

Sekadar informasi sebanyak 10 orang anggota PPK Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat tindak pidana pemilu berupa penghilangan suara caleg DPRD DKI Jakarta.

Mereka dilaporkan oleh caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H Sulkarnain yang protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lainnya.

Tim jaksa penuntut umum menuntut ke-10 anggota PPK tersebut hukuman satu tahun penjara karena dianggap lalai menjalankan tugas. 

Puluhan Warga Padati Pasar Kopi Bekasi di Summarecon

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved