Penangkapan MV NIKA yang Menjadi Buronan Interpol Antara Lain Berkat Peran GFW Indonesia
MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran yakni memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan General Cargo Vessel.
Beberapa waktu lalu, kapal buronan International Criminal Police Organization (Interpol) yakni MV NIKA berbendera Panama tertangkap di perairan Indonesia pada Jumat, 12 Juli 2019 lalu.
Berdasarkan laporan dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran yakni memalsukan certificate of registration Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel.
Adapun penangkapan itu juga berkat bantuan analisis dari tim Global Fishing Watch (GFW) Indonesia.
Program Manager GFW Indonesia, Aki Baihaki mengatakan timnya dimintai bantuan oleh Kepala Satgas 115, Ahmad Santosa untuk ikut menyelidiki kasus ini.
"Jadi kita punya analis bernama Imam, kemarin pas dideteksi kapalnya (MV NIKA) mau ke Indonesia, kita diminta gabung dengan satgas 115 dan Interpol," ujar Aki kepada Warta Kota, Selasa (23/7/2019).
Dikatakannya GFW Indonesia sudah membantu sejak tahun 2017 dan menjadi negara pertama yang membuka sistem pantau kapal (VMS) kepada publik lewat platform untuk membantu tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgas 115 dalam pemantauan kapal di perairan Indonesia.
"Kita memang kerjasama dengan Indonesia memberikan analisis rutin ke KKP dan satgas untuk dugaan-dugaan analisis, ya sudah dua tahun lebih," kata Aki.
Ia juga menjelaskan bahwa organisasinya memanfaatkan teknologi mutakhir untuk meningkatkan transparansi dalam sektor perikanan keberlanjutan dan konservasi kelautan.
"Sejumlah kapal asing yang ditangkap oleh otoritas Indonesia telah menggunakan platform GFW dalam proses penindakan untuk melihat atau mengunduh data dan menyelidiki aktivitas penangkapan ikan dimana saja," kata Aki.
Ia pun mengaku bukan hanya MV NIKA saja yang berhasil ditangkap, tetapi juga ada beberapa kapal telah tertangkap lebih dulu dari hasil analisis tim GFW, diantaranya yakni;
1. Penangkapan Kapal Fu Yuan Yu (FYY) 831 pada November 2017.
Aki menceritakan bahwa sejak Agustus 2017 analis GFW yang berbasis di Indonesia menemukan tiga kapal penangkap ikan di perairan Indonesia dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste EEZ.
Pasalnya pergerakan tiga kapal tampak mencurigakan. GFW pun menulis laporan awal tentang tiga kapal ini dan mengirimkannya ke Surveillance Ditjen KKP.
"Sejak itu, kami mengawasi kapal-kapal yang mencurigakan ini dan menunggu lebih banyak data untuk menganalisis lebih lanjut," kata Aki.
Lalu GFW dapat mengidentifikasi tiga nama kapal, Fu Yuan Yu 836, Fu Yuan Yu 831 dan kapal tidak dikenal yang menyiarkan MMSI 900028980 yang tidak teratur.