Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Ekstasi dan 800 Gram Sabu

Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, dan dua pengedar jaringan internasional ditangkap.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Seorang tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat) 

Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, sekaligus pengedar jaringan internasional ditangkap.

Hasil peliputan WartaKotaLive, Polres Metro Jakarta Barat dalam menekan peredaran narkoba tak henti-hentinya dilakukan.

Bahkan baru-baru ini Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sebayak 25.516 pil ekstasi dan sabu seberat 844,68 gram.

Hasil penyitaan itu berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H alias BL (36) yang berhasil ditangkap di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Minggu (21/7).

Kapolsek Sunda Kelapa Ingatkan Siswa SMPN 261 Jauhi Narkoba

VIDEO: Begini Kondisi Memprihatinkan Gedung Kesenian Kota Tangerang

Gelar Pameran Hologram di Monas, Pemprov DKI Coba Dongkrak Sektor Pariwisata

Barang bukti tersebut diketahui berasal dari jaringan Malaysia, Kalimantan dan Jakarta.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut terkait adanya transaksi narkoba yang berlokasi disekitar Jalan Daan Mogot.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang sudah berencana akan bertransaksi di kawasan itu, tak ingin buruannya lepas.

Kang Daniel Dikabarkan Ditolak Acara Musik Televisi karena Kasusnya Belum Selesai

Akses Jalannya Diblokir Karena PPDB, Pihak SMPN 13 Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Ratusan Penghuni Tak Sanggup Bayar Biaya Sewa Rusun dan Menunggak Puluhan Juta Rupiah, Ini Alasannya

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka" kata Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Senin (22/7/2019).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan.

Disana petugas menemukan beberapapil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung

Pria yang Maki Perempuan di Kelapa Gading Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Link Live Streaming dan Prakiraan Pemain Bali United vs PSS Sleman, Teco Yakin Raih Tiga Poin

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved