Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Masih Beri Kesempatan Meski Pengelola PLTSa Sudah Dapat Surat Peringatan
"Kita lihat saja, mudah-mudahan ada perbaikan dan konsisten dari PT NW Abadi dalam memperbaiki peralatannya untuk diuji coba pada Desember nanti,"
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ahmad Sabran
Meski sudah mendapat surat peringatan (SP) 1, namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memberikan kesempatan kepada PT Nusa Wijaya (NW) Abadi untuk merampungkan pekerjaannya.
NW Abadi diberikan kesempatan untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu pada Desember 2019 mendatang.
"Kita lihat saja, mudah-mudahan ada perbaikan dan konsisten dari PT NW Abadi dalam memperbaiki peralatannya untuk diuji coba pada Desember nanti," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada Senin (22/7/2019).
Tri mengungkapkan, sebetulnya uji coba terhadap mesin pembangkit sudah pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hanya saja, uji coba kala itu masih belum sempurna lantaran mesin selalu mengeluarkan asap berukuran besar dengan warna pekat.
Bahkan pemerintah daerah sampai menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membantu mempercepat proses pelaksanaan PLTSa.
Jika uji coba berjalan sukses, kata Tri, pihak pengelola bisa melengkapi dokumen sebelum beroperasi.

Proses administrasi ini, tidak termasuk dengan harga beli listrik yang seharusnya dibayar PT PLN (Persero).
Sebab menurutnya, pengembang listrik swasta PT Nusa Wijaya Abadi dan PLN sebelumnya telah menyepakati harga listrik sebesar 0,13 US Dolar per Kilowatt-hour (KWh).
"Nanti, dari pembakaran sampah akan disambungkan ke sistem PLN dan nanti setelah itu dihitung berapa kapasitas yang bisa dihasilkan untuk kemudian dibayar oleh PLN," katanya.
Menurut Tri, penanganan sampah menjadi tenaga listrik merupakan hal yang mendesak. Apalagi menjadi Presiden Joko Widodo lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.
"Menko (Luhut) menekankan agar segera mengimplementasikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menggunakan Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Apalagi Kota Bekasi sudah masuk dalam bagian itu," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, uji coba yang akan dilakukan pada Desember 2019 mendatang merupakan yang keempat. Sebelumnya pada 7 Februari 2019 lalu, Kota Bekasi bersama pihak ketiga telah menguji coba mesin tersebut.
• VIDEO: Dua Kurir Narkoba Jaringan Pekanbaru Gunakan Modus Paket Fiktif
Kemudian pada 14 Maret dan 4 April, pemerintah kembali menguji coba pembangkit akan tetapi hasilnya belum memuaskan.
Hingga akhirnya, pada 23 April 2019 lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan surat teguran pertama.