Berita Tangerang

Walkot Tangerang Vs Menkumham, Mahfud MD Turun Tangan dan Beri Kritik Tajam: Jangan Repotkan Polisi!

Saling lapor polisi dua pejabat negara langsung mendapat kritik mantan Menkumham Mohammad Mahfud MD. Jangan merepotkan polisi.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Mohammad Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Arief R Wismansyah 

Saling lapor polisi dua pejabat negara langsung mendapat kritik mantan Menkumham Mohammad Mahfud MD. Dia pun turun tangan memberi saran penyelesaian kasus tersebut.

DUA pejabat negara saling lapor ke polisi di Tangerang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan.

Sang wali kota pun membalas melaporkan Yasonna Laoly dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemkot Tangerang ke sejumlah kantor Kementerian Hukum dan Ham di Tangerang.

Jenis layanan yang di-stop oleh  Arief R Wismansyah yaitu: 

1. Penerangan Jalan Umum

2. Perbaikan Drainase

3. Pengakutan Sampah

Lihat Foto Puput Nastiti Devi dengan Perut Buncit, Benarkah Kabar Istri Ahok Sedang Hamil?

Benarkah Ahok BTP, Puput Nastiti Bersama Veronika Tan Makan Semeja? Simak Ekspresi Anak Mereka

Gempa Bali Bikin Siswa Panik Ada yang Ketiban Genteng Hingga Pria Ini Temukan Rumahnya Sudah Roboh

Hari Ini Xiaomi Mi A3 Akan Meluncur di Negeri Matador, Bagaimana Spesifikasi dan Harganya?

Saat diwawancari stasiun televisi swasta Metro Tv, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun mengancam akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly terkait pembangunan Politeknik Kemenkumham.

Adanya fenomena pejabat negara saling lapor ke polisi itu langsung ditanggapi atau dikomenteri mantan Menteri Hukum dan HAM Mohammad Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Yasonna Laoly laporkan Arief R Wismansyah ke polisi bisa dibilang salah kaprah.

Persoalan antara kedua pejabat negara tersebut adalah persoalan hukum administrasi yang ranahnya bukan di kepolisian.

Tindakan mereka yang sama-sama lapor ke polisi justru akan merepotkan aparat penegak hukum.

"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana?," ujar Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved