Gerindra Jelaskan Soal Isu Calegnya Jadi Buronan Polisi
Gerindra Jelaskan Soal Isu Calegnya Jadi Buronan Polisi. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
ISU Caleg Gerindra menjadi buron polisi sempat mencuat.
Caleg itu adalah Wahyu Dewanto.
Kini Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta pum menjawab isu tersebut.
• Setelah Dream Theater dan Megadeth, JogjaROCKarta Festival Akan Mendatangkan Band Extreme
Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin, menegaskan, Wahyu Dewanto (WD) tidak pernah melarikan diri.
"WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemangilan bentrok dengan urusan pekerjaan," kata Husni ketika dihubungi wartawan.
Menurut dia, berkas perkara kasus dugaan politik uang pada Pileg yang berlangsung belum lama ini sudah dicabut.
• BERITA FOTO: Giant Tampil Beda, Ini Respons Masyarakat hingga Borong Keperluan Harian dan Sayuran
"Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Gerindra DKI, kami sedang menunggu SP3-nya," sebut dia.
Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang telah sigap menangani kasus ini.
"Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani perkara ini secara profesional," kata Husni.
• Kalahkan Pasangan China, Fajar/Rian Mengaku Belum Optimal dan Bertekad Perbaiki Performa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, belum menjawab permintaan konfirmasi dari warta kota.
Pesan singkat Warta Kota tak dibalas, sementara ketika ditelepon belum menjawab.
Warta Kota akan terus berusaha meminta klarifikasi dari Argo.
Sebelumnya, Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang.
• Masa Jabatan Sudah Habis, Anies Perpanjang Saefullah Tetap Sebagai Pejabat Sekda DKI
Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.(cc)