Masa Jabatan Sudah Habis, Anies Perpanjang Saefullah Tetap Sebagai Pejabat Sekda DKI

Masa Jabatan Sudah Habis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Perpanjang Saefullah Tetap Sebagai Pejabat Sekda DKI.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Kamis (21/2/2019). 

Meskipun masa Jabatan Sekda DKI Sudah Habis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Perpanjang Saefullah Tetap Sebagai Pejabat Sekda DKI. 

Masa jabatan Saefullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta habis pada bulan ini, Juli 2019.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa masa jabatan Saefullah bakal diperpanjang.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kinerja Saefullah yang dinilai baik.

"Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada Saefullah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu sudah turun dari Kemendagri. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus," kata Chaidir.

Namun ia belum bisa memastikan sampai kapan jabatan sekda diteruskan.

"Jadi bunyinya, berdasarkan ketentuan pasal 117 UU nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata Chaidir.

"Ketentuannya begitu, jadi gak ada. Gak ada ketentuan (maksimal lima tahun lagi) itu. Tergantung Gubernur iya," tambahnya.

Diketahui Saefullah telah menjabat sebagai Sekda DKI sejak dilantik pada 11 Juli 2014 silam.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved