Lingkungan Hidup

RUU Pertanahan Dinilai Tak Sejalan dengan Pemikiran dan Kebijakan Presiden Jokowi

Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat sebagai pihak terkait harus didengar langsung masukan dan pemikirannya

Warta Kota/istimewa
Prof San Afri Awang 

Pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan pengesahan RUU Pertanahan pada periode DPR yang tinggal sekitar dua bulan setengah mengingat banyak pihak terkait yang belum didengar pandangannya padahal sangat penting karena terkait secara langsung.

"Pengesahan yang tergesa-gesa dari RUU Pertanahan ini tak sejalan dengan pemikiran dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi, DPR dan Pemerintah harus melihat perspektif ini.

“Saya menduga, upaya mensegerakan pengesahan ini, padahal banyak pihak terkait belum didengar, karena ada aroma untuk melegalkan kawasan yang selama ini dinilai ilegal atau belum memiliki izin yang sah.

"RUU Pertanahan ini juga lebih berpihak pada pengusaha besar, bukan pada kepentingan rakyat kecil kebanyakan, yang tengah diperjuangkan Presiden untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan,” ujar Pakar Kehutanan UGM Yogyakarta, Profesor San Afri Awang, menanggapi polemik RUU Pertanahan, Selasa (16/7/2019).

Sejumlah Pemicu Mendikbud Muhadjir Marahi Kepsek Saat Mengunjungi SMPN 1 Muara Gembong

Dengan alasan seperti itu, San Afri berpandangan, sebaiknya pembahasan RUU Pertanahan ditunda untuk didalami kembali pada periode DPR hasil Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dilantik.

“Jika alasan RUU ini fokus pada masalah agraria, hal itu sudah ada Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial."

"Masyarakat kecil mendapatkan akses kepemilikan legal di bawah TORA dan juga Perhutanan Sosial.

"Semua itu dalam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan."

“Hingga Mei 2019, TORA mencapai 2,4 juta Ha, Perhutanan Sosial sebesar 3,1 juta Ha, dan pengakuan Hutan Adat sebesar 0,47 Ha."

"Jika dalam kedua program utama Jokowi melalui KLHK ini masih ada kelemahan, mari perbaiki bersama dan bukan mempercepat pengesahan RUU Pertanahan yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak,” kata San Afri.

Lebih lanjut, Prof San Afri Awang mengungkapkan keprihatinannya atas naskah RUU Pertanahan yang bertabrakan dengan regulasi lain dan ini berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.

Sebab, persoalan tanah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan kelompok kecil masyarakat.

“Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat dalam hal ini pihak terkait harus didengar langsung masukan dan pemikirannya soal RUU Pertanahan ini."

"Saya mengamati, masyarakat sipil selama ini tidak dilibatkan, juga unsur masyarakat yang berkonflik terkait tanah/lahan,” katanya.

Terungkap Hasil Riset Manfaat Kulit Telur untuk Kesehatan di Antaranya Menumbuhkan Tulang dan Gigi

Terungkap 6 Alasan Penggunaan AC Mobil Saat Berkendara di Cuaca yang Panas Termasuk dengan Dimatikan

Disdik Kota Bekasi Ungkap Pembentukan Unit Sekolah Baru Terjadi Atas Keinginan Masyarakat

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved