Bekasi Kucurkan Rp 14 Miliar Tata Permukiman Kumuh 2019
Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana Rp 14 miliar di tahun 2019 untuk menata permukiman kumuh di 14 kelurahan dari tujuh kecamatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Awal tahun 2019, tercatat ada 329 hektar lagi daerah kumuh di wilayah setempat, namun dengan adanya program ini maka daerah kumuh menjadi 211,83 hektare.
Penataan kawasan kumuh mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
WARTA KOTA, BEKASI--- Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana Rp 14 miliar di tahun 2019 untuk menata permukiman kumuh di 14 kelurahan dari tujuh kecamatan di wilayah setempat.
Pengerjaannya dilakukan sebanyak dua tahap, dengan tahap pertama lima kelurahan dan sisanya sembilan kelurahan pada tahap kedua.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, total luas lahan dari 14 kelurahan yang ditata pemerintah daerah mencapai 111,17 hektare.
• Penumpang Lebih Senang Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Dibandingkan Kertajati
Adapun 14 kelurahan itu adalah Kaliabang Tengah, Teluk Pucung, Bekasi Jaya, Aren Jaya, Kayuringin, Pekayon Jaya, Bekasi Barat, Kranji, Jakasampurna, Pondokgede, Jatibening, Jatibening Baru, Rawalumbu, Bojongmenteng, Sepanjang Jaya, Pondokmelati, Jatimelati, dan Jatirahayu.
"Satu kelurahan dialokasikan Rp 1 miliar, sehingga bila ditotal nilanya ada Rp 14 miliar untuk penataan kawasan kumuh di 14 kelurahan pada program Karya Bhakti Sosial 2019," kata Luthfi, Senin (15/7/2019).
Dengan adanya program ini, kata Luthfi, maka luasan daerah kumuh di Kota Bekasi menjadi turun.
• Ini yang Harus Diketahui UMKM Sebelum Go Digital
Awal tahun 2019, tercatat ada 329 hektar lagi daerah kumuh di wilayah setempat, namun dengan adanya program ini maka daerah kumuh menjadi 211,83 hektare.
"Penataan daerah kumuh memang tidak bisa dilakukan secara serentak, namun bertahap karena menyesuaikan anggaran yang ada," ujar Luthfi.
Menurut dia, penataan kawasan kumuh mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
• Cara Pengelola Mal Kelas Atas Terus Menggaet Pengunjung
Aturan itu menyebut pemerintah akan menata kawasan pemukiman, hingga pemeliharaan dan perbaikan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
"Ada enam indikator dalam Karya Bhakti saat ini di antaranya penataan jalan lingkungan, penataan drainase lingkungan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pembuatan sumur resapan, pembuatan sanitasi kamar mandi dan septik tank dan pembuatan tempat pembuangan sampah," kata Luthfi.
Koordinator Lembaga Kajian Lingkungan (Environment Community Union) daerah seempat, Benny Tunggul, mengatakan, sebagai kota metropolis sangat tidak wajar masih adanya kawasan kumuh.
• Syarat Fintech Lending Agar Dapat Izin dari OJK
Sebab, setiap tahun alokasi anggaran pembangunan sangat besar.
