Fintech
Syarat Fintech Lending Agar Dapat Izin dari OJK
Paling tidak, ada 106 fintech yang hingga kini masih mengikuti proses untuk mendapat cap berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma fintech lending pada saat pengajuan perizinan.
Artinya bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20 persen ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka regulator tidak akan mengeluarkan izin usaha.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Keinginan perusahaan financial technology (fintech) lending beroperasi di negeri ini terbilang tinggi.
Paling tidak, ada 106 fintech yang hingga kini masih mengikuti proses untuk mendapat cap berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar tercatat di OJK, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku fintech adalah penyaluran pinjaman bersifat produktif ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM).
• Ingin UMKM Anda Go Digital? Berikut Beberapa Saran dari Google
Jumlah penyaluran pinjamam produktif ke UMKM harus setara 20 persen dari total pembiayaan.
"Penyelenggara diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database minimal 20 persen berasal dari sektor produktif," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, baru-baru ini.
Hendrikus mengatakan, jika melihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran.
• Ingin UMKM Anda Go Digital? Berikut Beberapa Saran dari Google
Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma fintech lending pada saat pengajuan perizinan.
Artinya bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20 persen ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka regulator tidak akan mengeluarkan izin usaha.
OJK ingin mendorong fintech untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif demi meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
• Jasa Desain Ulang Uang Elektronik Dinilai Bankir Ilegal
Saat ini, baru ada beberapa fintech lending yang mendapatkan izin dari OJK.
Di antaranya adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.
Peluang pasar
Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, mengatakan, syarat dari OJK ini sebagai sesuatu yang positif bagi industri fintech.