Kasus Dana Hibah KONI
Aspri Menpora Bantah Terima Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah KONI
KETERANGAN Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dikonfirmasi Jaksa KPK kepada Asisten Pribadi Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Jaksa mengonfirmasi penerimaan uang itu kepada Aspri Menpora Miftahul Ulum. Namun, Ulum membantah menerima uang dari Sekjen KONI Ending Hamidy.
KETERANGAN Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dikonfirmasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi Miftahul Ulum.
Dalam keterangannya, Ending menjelaskan adanya penerimaan uang Rp 11,5 miliar kepada Ulum.
Ending juga mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Aspri Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum.
Saat itu, Ulum bersama staf protokoler Arif Susanto menerima uang itu di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
• 5 Rencana Jokowi Menata Labuan Bajo, dari Perpanjang Runway hingga Bidik Segmentasi Premium
• Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Basaria Panjaitan Optimistis Lolos Tahapan Berikutnya
"Kalau tidak salah Rp 3 miliar diserahkan Pak Johnny (Bendahara KONI Johny E Awuy) sebelum di ruangan saya dan diserahkan langsung, Pak Ulum membawa stafnya pak Arif (Susanto)," kata Ending saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Ending mengatakan, uang yang diserahkan kepada Ulum terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan ke Kemenpora.
Total uang yang diterima Ulum sebesar Rp 11,5 miliar dalam lima kali penyerahan.
Uang suap itu diserahkan atas sepengetahuan Bendahara KONI Johny E Awuy.
• Ketua DPD Demokrat DKI: Kongres Partai Demokrat Tetap Digelar 2020, Belum Ada Arahan soal Koalisi
• KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap
Pemberian pertama, Rp 2 miliar di Gedung KONI Pusat. Lalu, pemberian kedua Rp 500 juta di ruang kerja Ending.
Pemberian ketiga Rp 3 miliar. Pada pemberian ketiga, menurut Ending, ada Arif Susanto.
Pemberian keempat Rp 3 miliar di ruang kerja Ending dan pemberian kelima atau terakhir juga Rp 3 miliar di Lapangan Tenis Kemenpora.
Seperti diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI. Perbuataan Ending bersama-sama dengan Johny yang sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Dibantah
Jaksa mengonfirmasi penerimaan uang itu kepada Aspri Menpora Miftahul Ulum. Namun , Ulum membantah menerima uang dari Ending Hamidy.