Berita Video
VIDEO: Barbie Kumalasari Tidak Boleh Bertemu Galih di Polda, Hanya Pengacara
"Saya belum ketemu Galih. Tadi nunggu dibawah aja. Yang boleh ketemu kan cuma satu orang, pengacaranya saja," kata Barbie
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Meski sudah satu jam di dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selebriti Barbie Kumalasari mengaku belum dapat bertemu dengan suaminya Galih Ginanjar, yang dijemput paksa penyidik dari salah satu hotel, Kamis (11/7/2019) subuh dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Galih sudah ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE soal pernyataannya tentang bau ikan asin yang dilaporkan mantan istrinya pesinetron Fairuz A Rafiq.
"Saya belum ketemu Galih. Tadi nunggu dibawah aja. Yang boleh ketemu kan cuma satu orang, pengacaranya saja," kata Barbie saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) siang.
Sebelumnya Barbie kembali mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) siang.
Setelah sekitar satu jam berada si dalam gedung, Barbie keluar didampingi seorang perempuan, sekitar pukul 13.40.
Kepada wartawan yang menunggunya, Barbie mengatakan kedatangannya untuk kembali diperiksa terkait kasus bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.
• VIDEO: Pendiri Warkop DKI Rudy Badil Meninggal Dunia, Dibawa ke Rumah Duka Dharmais
• VIDEO: Pria Tewas Membengkak di Pasar Minggu, Tetangga Cium Bau Busuk
• VIDEO: Remaja Wanita Mau Bunuh Diri di Depok, Frustasi Dicekoki Narkoba dan Dicabuli
"Saya mau di BAP tambahan untuk Galih. Tapi tadi nunggu sekitar sejam, belum diperiksa. Jadi ini keluar mau makan aja dulu," kata Barbie.
Ia berjanji akan memberi keterangan ke wartawan terkait pemeriksaan dirinya.
Sebelumnya Barbie sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, Rabu (10/7/2019).
Bersamaan dengan Barbie diperiksa juga dua terlapor yakni Rey Utami dan Pablo Benoa yang sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka yang ditetapkan kata Argo adalah para terlapor yang sebelumnya sudah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benoa.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).
Mereka kata Argo dianggap penyidik memenuhi unsur dalam melakukan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan tindakan asusila.