Kasus Ratna Sarumpaet

Dampingi Ratna Sarumpaet Sidang, Atiqah Hasiholan Mendadak Bungkam

Ratna Sarumpaet jalani sidang putusan kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, hari ini, Kamis (11/7/2019).

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Momen sidang putusan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mendadak bungkam.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan dampingi Ratna Sarumpaet, ibunya.

Diketahui Ratna Sarumpaet jalani sidang putusan kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, hari ini, Kamis (11/7/2019).

Ratna diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dokter Nyatakan Meninggal, Saat Mau Dikuburkan Furqan Langsung Bergerak

Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019 Scorpio Ambisius, Hari Leo Untung, Aquarius Kewalahan Nih

Atiqah tiba di PN Jakarta selatan sekitar pukul 09.00 WIB, seorang diri.

Istri aktor Rio Dewantor itu terlihat datang dengan mengenakan atasan berwarna gradasi merah bermotif garis dengan setelan celana hitam, serta melingkarkan tas hitam pada bahunya.

Atiqah tak bicara sedikit pun berkait putusan yang akan dibacakan kepada ibunya tersebut.

Dalam diamnya, Atiqah langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara pengadilan untuk menemui Ratna.

Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019 Scorpio Ambisius, Hari Leo Untung, Aquarius Kewalahan Nih

Bank Permata Diminta Tutup Rekening Penipu Mengatasnamakan Sanken

Sosok Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dikenal Murah Hati, Gemar Nyawer di Warung Kopi

Diketahui, hari ini Ratna Sarumpaet akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya.

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Tegang

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditemani sang putri Atiqah Hasiholan pada Kamis (11/7/2019) pukul 09.00.

Hari ini, Ratna dijadwalkan akan hadapi putusan hakim atas kasus yang didakwakan kepadanya yakni soal penyebar informasi bohong atau hoaks.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved