Vonis Bebas

Divonis Bebas MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK. Ini Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim

Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang

Warta Kota/Henry Lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung saat diwawancarai televisi. Pengadilan Tinggi memvonis lebih berat jadi 15 tahun, sebaliknya MA memvonis bebas. 

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.

Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB.

Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.

Ternyata Begini Konstruksi Perkara Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Dampingi Tersangka Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Datangi Gedung KPK

Keberatan Syafruddin Temenggung Ditolak Jaksa

Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya.

Sementara itu, ada tiga mobil lainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin.

Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

Live Streaming Liga 1 2019 Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Ini Prediksi Susunan Pemainnya

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang."

UPDATE TGPF Kasus Novel Baswedan Telah Periksa 3 Jendral Polisi, 4 Orang Dicurigai Pelaku Penyiraman

"Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.

Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum.

Syafruddin Arsyad Temenggung saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Syafruddin Arsyad Temenggung saat jalani sidang,Senin (24/9). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding.

Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum. Selama itu pula, ia meyakini ada titik terang baginya.

LINK BIG MATCH PERSIJA VS PERSIB

 Persib Cuma Menang Tujuh Kali dari 41 Pertemuan Lawan Persija, Rivalitas Bukan karena Prestasi

 Ini Sisi Lemah Persija yang Patut Diwaspadai dalam Laga Bigmatch Melawan Persib di SUGBK Besok

 Tony Sucipto Anggap Laga Persija Vs Persib Seperti Laga Lainnya

 

INFO PALING HIT

 Lowongan Kerja di Kapal BUMN untuk SMA/SMK dengan Gaji Minimal Rp 8 Juta

 Lowongan Kerja BUMN PT PELNI Untuk Lulusan SMA, Dibuka Besar-Besaran, Ini Cara Daftarnya

 Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin

BERITA VIDEO TERPOPULER

 VIDEO : Keren, Wanita Keturunan Indonesia Kawal Presiden AS Donald Trump

 VIDEO: Sule Duet Dengan Baby Shima, Lagu Dibuat Anaknya Sendiri

 VIDEO: Kedatangan Jemaah Haji Asal Indonesia di Jalur Cepat Bandara Madinah

The Jakmania Diharapkan Datang ke SUGBK Dua Jam Sebelum Pertandingan Persija Vs Persib berlangsung

"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved