Pendidikan
KPAI: Materi dan Metode Pembelajaran Agama Perlu Dikritisi, Bukan Dihilangkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai polemik tersebut muncul hanya dari usulan seseorang bernama Darmono, dan usulan diabaikan pemerintah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Di media sosial dan beberapa media massa beredar opini dari Darmono, seorang pemerhati pendidikan, yang mengusulkan agar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah dihapus.
Hal ini telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai polemik tersebut muncul hanya dari usulan seseorang bernama Darmono, dan usulan diabaikan pemerintah.
Karena pemerintahan Indonesia memang tidak pernah merencanakan penghapusan pelajaran agama di sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sehubungan dengan polemik tersebut, maka sebagai Komisioner KPAI bidang pendidikan, ia menyampaikan pandangannya atas hal itu.
Yakni KPAI menyayangkan polemik soal usulan penghapusan pelajaran agama di sekolah dari Darmono yang dimuat dalam salah satu media online karena telah membuat situasi memanas.
• Lowongan Kerja di Kapal BUMN untuk SMA/SMK dengan Gaji Minimal Rp 8 Juta
• Suami Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Langsung Perintahkan Selingkuhannya Bunuh Suami
• Janda Muda Tsamara Amany Bakal Lepas Statusnya, Sosok Calon Suaminya Bukan Orang Biasa
• Klarifikasi Lengkap Soal Audrey Yu Jia Hui: Passionnya Bukan di NASA, Kini Masih Sekolah S2/S3 di AS
"Darmono sendiri kabarnya seorang pemerhati pendidikan dan kemungkinan besar suaranya atau pendapatnya merupakan opini pribadi. Tidak mewakili partai politik tertentu apalagi mewakili suara pemerintah," kata Retno, Selasa (9/7/2019).
Namun demikian, tambahnya, tak sedikit netizen yang langsung menyerang pemerintah dan bahkan mengaitkan dengan Partai Politik tertentu.
"Padahal, sepanjang pengawasan KPAI, pemerintah pusat melalui Lukman Hakim selaku Menteri Agama dan Muhajir Efendi selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah beberapa kali memberikan pernyataan resmi bahwa pemerintah tidak akan menghapus pelajaran agama di sekolah," katanya.
Menurutnya, Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa lingkungan sekolah memang bukan satu-satunya tempat anak-anak belajar, termasuk belajar pendidikan agama.
"Karena masih ada pendidikan di lingkungan keluarga yang pertama dan utama menanamkan karakter anak, dan juga pendidikan di lingkungan masyarakat," katanya.
"Ki Hajar menyebutnya dengan istilah Tri Pusat Pendidikan. Artinya, pendidikan agama sejatinya memang diajarkan di semua ranah, yaitu di keluarga, di sekolah dan di masyarakat," tambah Retno.
KPAI, kata Retno, tentu mendukung pendidikan agama tetap diberikan di sekolah.
"Namun substansi materi yang diajarkan maupun metode pembelajarannya memang masih memerlukan masukan banyak pihak, agar menjadi tepat dan bermakna, atau perlu dikritisi," kata dia.
"Selama ini pendekatan pembelajaran yang mayoritas digunakan guru masih konvensional, kurang membuka ruang dialog, sehingga kurang membangun daya kritis peserta didik," ujarnya.