IAPI Sesalkan Pemegang Sertified Public Accountant Gugur di Seleksi Awal BPK

IAPI Sesalkan Pemegang Sertified Public Accountant Gugur di Seleksi Awal BPK

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Feriyanto Hadi
Tarkosunaryo selaku Ketua Umum IAPI saat memberikan keterangan pers terkait proses seleksi BPK di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) 

Komisi XI DPR RI telah menyaring menjadi 32 nama dari 64 orang yang mengajukan pendaftaran sebagai calon anggota BPK Periode 2019-2024.

Dari nama yang tidak lolos, sebanyak empat orang diketahui memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu pemilik sebutan CPA of Indonesia yang merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK.

Tarkosunaryo selaku Ketua Umum IAPI mengungkapkan, tiap tahun BPK harus melakukan audit atas 542 Laporan Keuangan entitas Pemerintah Daerah dan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ditambah 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

IPW Soroti Anggota Polri dan Jaksa yang Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Harga Cabai di Pasar Bintara Melonjak Jadi Rp 70 Ribu/Kilogram, Khadijah Terpaksa Beli Cabai Layu

Anggota Dewan Kota Jakarta Timur Diseleksi Lewat Proses Panjang Hingga Terpilih 10 Orang Terbaik

"Bicara soal Audit LK, maka asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI, sehingga keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA (Certified Public Accountant) menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan," ujar Tarkosunaryo saat menggelar konferensi pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, sejak tahun 2009, dua orang pemegang CPA menjadi bagian dari kepemimpianan di BPK, yakni Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V (Pimpinan AKN V), Anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I (pimpinan AKN I), Anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjadi Ketua BPK.

Saat ini Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK. Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.

"Oleh karena itu dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor LK sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," ungkapnya.

CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 tahun 2015, sebagai bentuk pengakuan Recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor.

Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.

Sejak munculnya IFRS (International Financial Reporting Standar), aspek tata kelola dan pelaporan keuangan berkembang sangat dinamis, demikian pula dengan audit yang dilakukan atasnya.

"Perkembangan tersebut, perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami menggunakan momentum ini untuk menyampaikan isu-isu terbaru terkait audit, khusus audit laporan keuangan," terangnya.

Sepuluh Warga Terbaik Jakarta Timur Dikukuhkan Sebagai Anggota Dewan Kota

Dr Sonia Wibisono Kunjungi Harvard Business School

Rindang Tangan Raksasa Penangkal Asap di Kampung Berseri Astra

Melalui proses seleksi dan rekruitmen anggota BPK ini, Tarkosunaryo berharap dapat menyampaikan hal-hal penting yang dipandang perlu untuk membantu DPR dalam membuat kebijakan terkait proses dan hasil audit oleh BPK.

"Soal putusan siapa yang dipilih, kami serahkan pada mekanisme yang berlaku. Namun kami berharap mendapat kesempatan untuk menyampaikan hal-hal tersebut melalui proses fit and proper test. Even ini kami nilai sangat strategis karena memberi ruang publik yang lebih luas bagi IAPI, untuk mendorong, peningkatan kualitas hasil audit LK dan penguatan profesionalisme auditor," kata dia.

Dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal ini, imbuh Tarkosunaryo, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan ini, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan atau anggota BPK.

"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK."

"Kami percaya DPR, dalam Komisi XI telah berupaya menghasilkan yang terbaik dalam proses seleksi ini. Namun dalam rangka menjaga komitmen untuk menjamin kualitas hasil audit, profeslionalisme dan kesinambungan upaya penguatan kompetensi auditor, kami berharap agar dilakukan penyempurnaan atas hasil seleksi administrasi dengan memasukkan para pemegang CPA untuk mengikuti tahapan berikutnya," tandas Tarkosunaryo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved