Breaking News

Samsat Kota Bekasi

Polisi Sisir Pengunjung Samsat Bekasi, Ini Alasannya

Penyisiran antara wajib pajak (WP) dengan pendampingnya dan calo dokumen sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Petugas Samsat Kota Bekasi menyisir pengunjung setibanya di lobi gedung pada Kamis (4/7/2019). Kini, pendamping wajib pajak maupun perantara yang tidak dibekali surat kuasa, tidak diperkenankan masuk ke ruang layanan. 

BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kepala Unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi AKP Dany Rimawan mengatakan penyisiran antara wajib pajak (WP) dengan pendampingnya dan calo dokumen sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.

Mekanisme penyisirannya juga dilakukan secara bertahap, dan selalu dievaluasi demi kenyamanan WP yang datang menunaikan kewajibannya kepada negara.

"Upaya ini kita lakukan agar proses kepengurusan berkas WP berjalan tertib, dan WP juga merasa nyaman saat menunggu di dalam ruang pelayanan," kata Dany saat dihubungi pada Kamis (4/7/2019).

Dany mengatakan berkaca pada pengalaman tahun lalu, saat itu ruang pelayanan di Kantor Samsat sangat padat.

Tidak hanya dipenuhi oleh WP, tapi pendampingnya serta perantara yang membantu mengurus dokumen WP.

Akibatnya, WP kesulitan untuk mendapatkan kursi sehingga kenyamanannya untuk menunaikan kewajiban kepada negara menjadi terganggu.

"WP ada berdiri karena kursi sudah diduduki oleh pendamping dari WP lainnya," ujar Dany.

Karena itu, kata dia, pendamping WP kini diberikan ruang tunggu khusus yang ada di lobi maupun bagian belakang gedung.

Bila lapar, mereka bisa menikmati hidangan di kantin belakang sambil menunggu WP mengurus dokumennya.

"Kepada WP juga tidak perlu bingung dan takut, kalau kurang paham dengan tahapan pembayaran bisa bertanya langsung kepada petugas. Untuk memudahkan pemahaman WP, kami juga membuat denah lokasi pelayanan sehingga mereka tahu arah loket yang menjadi tujuannya," imbuh Dany.

Sementara untuk biro jasa, tetap diperkenankan masuk dengan catatan dibekali surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP resmi dari WP.

"Identitas dan legalitas perusahaan yang bersangkutan juga kita cek, untuk memastikan bahwa mereka bukan calo dan memang betul perusahaan biro jasa," jelas Dany.

Menurut dia, jumlah pemohon yang datang ke Kantor Samsat cukup banyak mencapai 2.500-3.000 orang per hari.

Guna memecah konsentrasi WP yang membayar pajak tahunan, mereka bisa memanfaatkan gerai yang dimiliki Samsat seperti di Harapan Indah Kecamatan Medansatria, Mal Pelayanan Publik (MPP) Atrium Pondokgede dan MPP Plaza Cibubur serta Kantor Samsat lama di Jalan Ahmad Yani.

Bahkan bagi WP yang sibuk bekerja, bisa memanfaatkan layanan Samsat Peting yang dibuka setiap Senin dan Kamis dari pukul 18.00 sampai 20.00 di kantor Samsat. Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka layanan jemput bola, seperti Samsat Masuk Desa (Samsades) Kelurahan Cimuning dan Bus Samsat Keliling (Samling).

"Ke depan, pemohon yang datang ke Kantor Samsat Kota Bekasi didominiasi oleh WP yang mengajukan balik nama kendaraan atau perpanjangan masa berlaku pelat kendaraan. Sedangkan bayar pajak tahunan, bisa di gerai atau layanan jemput bola yang disediakan," jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved