Artis
Ibunda Kriss Hatta Akui Gugup Jelang Sidang Putusan Putranya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
"Iya panik (deg-degan). Semoga putusannya bagus. Harus kuat. Hanya itu yang kita doa juga," ujar Tuty Suratinah.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Ibunda aktor Kriss Hatta, Tuty Suratinah, mengaku gugup menjelang sidang putusan putranya yang berlangsung hari ini.
"Iya panik (deg-degan). Semoga putusannya bagus. Harus kuat. Hanya itu yang kita doa juga," ujar Tuty Suratinah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Menjelang sidang putusan, pihak keluarga menggelar doa bersama yang dihadiri sanak keluarga, teman, dan paranomal Mbah Mijan.
Selain itu, doa bersama dipimpin dua pemuka agama yakni Ustaz Azkari dan Pendeta Sadrakh Ranti.
Keduanya mendoakan agar Kriss Hatta mendapatkan hasil terbaik dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Insya Allah nanti diberikan yang terbaik. Semoga Mas Kriss semakin sukses, Mama juga sangat luar biasa sebagai Mama. Kriss juga orang yang sangat istiqomah,” kata Ustaz Azkari.
• Jelang Sidang Putusan, Tangis Ibunda Kriss Hatta Pecah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
• Menjelang Pembacaan Vonis Hakim, Kriss Hatta Menyiapkan 23 Lembar Nota Pembelaan
• Mendengar Tuntutan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ibu Kriss Hatta Yakin Anaknya Akan Dibebaskan Pengadilan
"Dalam kondisi seperti ini pun Mas Kriss masih bersyukur. Insya Allah Mas Kriss diberikan rejeki yang banyak. Semakin jaya semakin sukses.
Ustaz Azkari juga berharap, putusan majelis hakim sesuai dengan harapan keluarga Kriss Hatta. "Al Fatihah," ucapnya.
Setelah melakukan doa bersama, ibunda Kriss Hatta berharap, sidang putusan hari ini berjalan lancar
"Makasih, masih banyak yang sayang sama Kriss. Semoga anakku lancar menjalani sidang hari ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor sekaligus presenter, Kriss Hatta menjalani sidang putusan kasus dugaan pemalsuan data akta nikah. Dia dilaporkan oleh pemain sinetron Hilda Vitria Khan.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut presenter reality Show Uang Kaget itu dengan hukuman penjara selama empat tahun.