Artis
Jelang Sidang Putusan, Tangis Ibunda Kriss Hatta Pecah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
"Terimakasih dan bersyukur sekali. Ternyata masih banyak yang sayang anakku. Semoga anakku lancar menjalani sidang hari ini."
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Menjelang sidang putusan kasus dugaan pemalsuan data akta nikah, keluarga aktor Kriss Hatta menggelar doa bersama di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Gelar doa bersama itu dilakukan oleh ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, Kamis (4/7/2019).
Berdasarkan pantauan Warta Kota, wajah Tuty Suratinah terlihat sedih. Air mata berlinangan membasahi pipinya.
Doa bersama juga dihadiri dua pemuka agama yakni Ustaz Azkari dan Pendeta Sadrakh Ranti yang memimpin acara tersebut.
Keduanya mendoakan yang terbaik atas putusan sidang yang mendudukkan Kriss Hatta sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data akta nikah.
• Kriss Hatta Menangis Karena Kecewa Hilda Vitria Khan Tidak Mengakui Pernikahannya di KUA Jatiasih
Mereka berharap, mendapat hasil terbaik dari sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Setelah melakukan doa bersama, ibunda Kriss Hatta juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mengawal proses persidangan buah hatinya.
"Makasih, masih banyak yang sayang sama Kriss," ujar Anna, sapaan akrab ibunda Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Harapannya, sidang putusan atas kasus putranya berjalan lancar.
"Terimakasih dan bersyukur sekali. Ternyata masih banyak yang sayang anakku. Semoga anakku lancar menjalani sidang hari ini," tutur Tuty Suratinah.
• Menjelang Pembacaan Vonis Hakim, Kriss Hatta Menyiapkan 23 Lembar Nota Pembelaan
Selain sanak keluarga Kriss Hatta, hadir juga para sahabatnya dan paranormal Mbah Mijan.
Hari ini, Kriss Hatta dijadwalkan akan menjalani sidang putusan kasus pemalsuan data akta nikah. Dia dilaporkan oleh pemain sinetron Hilda Vitria Khan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Bekasi menuntut presenter reality show Uang Kaget itu hukuman penjara selama empat tahun.