Artis
Menjelang Pembacaan Vonis Hakim, Kriss Hatta Menyiapkan 23 Lembar Nota Pembelaan
Persidangan pesinetron dan presenter Kriss Hatta yang diduga memalsukan data pernikahannya mulai mendekati titik akhir. Ia siap membacakan pembelaan.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Presenter Kriss Hatta (30) siap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan memalsukan data dokumen akta pernikahan.
Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kriss Hatta yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Muhammad Zein, kuasa hukum Kriss Hatta, mengatakan, pihaknya siap membacakan pledoi.

"Nota pembelaan akan kami bacakan lengkap," kata Muhammad Zein, sebelum sidang.
Nota pembelaan Kriss Hatta disusun sebanyak 23 lembar. "Itu termasuk poin pentingnya," ujarnya.
Poin penting itu misalnya, penjelasan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang memberikan keterangan tidak sesuai berita acara pemeriksan (BAP).
• Mendengar Tuntutan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ibu Kriss Hatta Yakin Anaknya Akan Dibebaskan Pengadilan
• Dituntut Jaksa Hukuman 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Mengaku Benar Menikahi Hilda Vitria di KUA
"Selain tuntutan JPU tidak sesuai hukum, poin dalam pledoi diantaranya keterangan-keterangan saksi dari JPU masih tak sesuai fakta," kata Muhammad Zein.
Tim kuasa hukum Kriss Hatta juga akan memperlihatkan video dan foto asli pernikahan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut bersama Hilda Vitria Khan.
"Foto dan video pernikahan asli Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan juga kami perlihatkan ke majelis hakim. Ada juga bukti putusan surat permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria sampai banding, lalu kembali ditolak," ucap Muhammad Zein.

Pihaknya juga akan mempertanyakan tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk Kriss Hatta dalam pledoi tersebut.
"Jaksa ada keraguan menuntut Kriss Hatta dan sepertinya terlalu memaksakan," jelas dia.
Di sidang sebelumnya, Kriss Hatta dituntut hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa.