Sejumlah Alasan yang Menyebabkan Polisi Tolak Pemberitahuan Rencana Aksi Massa PA 212 di MK

Yang pasti, tidak boleh di depan Gedung MK karena akan mengganggu jalan dan proses persidangan di MK.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). 

Polda Metro Jaya menolak surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kelompok masyarakat dari Persaudaraan Alumni 212, untuk menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya tidak memberikan rekomendasi aksi atau menolak pemberitahuan aksi tersebut.

Penolakan kata Argo setelah pihaknya berkomunikasi dengan koordinator aksi.

"Saat menerima surat pemberitahuan, tentunya dari Polda Metro Jaya menyampaikan dan menanyakan dari kelompok mana, dan ada berapa orang. Kalau massanya banyak, maka setiap 100 orang, harus ada korlapnya. Maka ditanyakan siapa saja korlapnya. Lalu kemudian massanya datang dari mana saja," papar Argo.

Namun katanya koordinator rencana aksi tidak memberikan jawaban atau menyampaikan hal yang diminta.

"Namun dari panitia aksi tidak bisa menyampaikan semua itu. Jadi, karena tak bisa menyampaikan, maka Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin untuk aksi mereka di situ atau diberikan penolakan," tambah Argo.

Pada dasarnya kata Argo, Polri melarang massa menggelar aksi atau berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama sidang putusan sengketa Pilpres 2019, digelar Kamis (27/6/2019) besok.

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Selain itu pelarangan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.

Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di depan MK sampai sidang putusan.

Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Jadi nonton saja di rumah. Nanti hasil keputusannya oleh para Hakim MK akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.

Polisi menghimbau massa mempercayakan dan menyerahkan semua hasilnya ke Majelis Hakim MK.

Namun jika masih ada massa yang tetap akan berunjuk rasa, Argo menyatakan polisi akan mengarahkan mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda dan sekitar Monas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved