Polda Metro Jaya Membenarkan Mereka Telah Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Memang, ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari Pak Dasco, yang masuk ke penyidik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana.
"Memang, ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari Pak Dasco, yang masuk ke penyidik," kata Argo, Senin (24/6/2019) malam.
Setelah penyidik menerima surat itu, untuk tersangka Eggi Sudjana, kata Argo, tentunya penyidik mengevaluasi pengajuan tersebut.
"Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada hari ini Senib 24 Juni, pengajuan pemangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," kata Argo.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya," kata Argo.
• Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan Selasa (4/6/2019) lalu, sudah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) hari ini.
Karenanya kata Hendarsam, Senin malam ini, Eggi Sudjana sudah akan diperbolehkan meninggalkan tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Malam ini sekitar selesai magrib, Pak Eggi sudah diperbolehkan meninggalkan tahanan," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya Hendarsam memastikan bahwa penangguhan penahanan Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan penyidik.
"Ya benar, sudah dikabulkan permohonan penangguhan penahahanan Pak Eggi Sudjana," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (24/6/2019).
Menurut Hendarsam saat ini proses pelaksanaan penangguhan Eggi Sudjana secara administrasi sedang diurus pihaknya. Agar Eggi bisa benar-benar bisa keluar dari tahanan malam ini.
Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana itu, kata Hendarsam diajukan ke penyidik, Selasa (4/6/2019) lalu.
• Anies Baswedan Mengusulkan Tiga Raperda pada Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta
Dalam permohonan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana adalah dua orang petinggi Partai Gerindra yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui Eggi Sudjana resmi ditahan polisi 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran, sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Persoalan NIK KK Invalid Jadi Keluhan Utama Orangtua Dalam PPDB SMP 2019