Anies Baswedan Mengusulkan Tiga Raperda pada Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta

Diperkirakan pada tahun 2021, TPST Bantargebang sudah tidak lagi mampu menampung sampah dari Ibu Kota.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna.

Adapun Raperda yang diserahkan adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tentang Pengelolaan Sampah, Anies menjelaskan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang telah beroperasi selama 30 tahun, saat ini, sudah menampung 80 persen dari kuota yakni 39 juta ton.

Bahkan, diperkirakan pada tahun 2021, TPST Bantargebang sudah tidak lagi mampu menampung sampah dari Ibu Kota.

"Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemprov DKI memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).

Persoalan NIK KK Invalid Jadi Keluhan Utama Orangtua Dalam PPDB SMP 2019

Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan

Terobosan yang akan dilakukan oleh Anies adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

Melalui terobosan tersebut, 80 persen sampah Ibu Kota diharapkan dapat direduksi.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Anies.

Selanjutnya Anies menuturkan penataan struktur Pemprov DKI Jakarta harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Landasan hukum yang mengalami pembaruan juga harus tetap mempertimbangkan kondisi DKI Jakarta yang berfungsi sebagai Ibu kota, sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Penataan (struktur Pemprov DKI Jakarta) tersebut dimaksudkan agar Perangkat Daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," papar Anies.

Pasalnya Pada 42 Perangkat Daerah eksisting tersebut, nantinya akan terjadi beberapa perubahan yaitu 1 Perangkat Daerah mengalami pembentukan baru yakni Dinas Kebudayaan, 1 Perangkat Daerah mengalami pembubaran yakni Dinas Perindustrian dan Energi, 5 Perangkat Daerah mengalami perubahan nomenklatur yakni Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Terakhir, terkait BBKNB akan dilakukan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan mengacu pada Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018 lalu," kata Anies.

Diketahui, penambahan pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya.

"Saya berharap materi yang saya sampaikan dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD. Eksekutif berharap Dewan dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah dalam rangka mewujudkan Jakarta yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," kata Anies.

Fenomena Suhu Dingin yang Membeku Melanda Sejumlah Kawasan Seperti Bromo dan Dieng

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved