Penjelasan Pilihan Jalur Dilengkapi Aturan dan Persyaratannya untuk Mengikuti PPDB Kabupaten Bekasi
Ada sejumlah tahapan dan jalur yang harus diperhatikan para calon siswa saat hendak mendaftar.
Penulis: Muhammad Azzam |
Proses tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi tingkat SD Negeri dan SMP Negeri telah dimulai pada Senin (24/6/2019).
Ada sejumlah tahapan dan jalur yang harus diperhatikan para calon siswa saat hendak mendaftar.
Ada tiga jalur pada PPDB Kabupaten Bekasi, mulai jalur zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua.
Jalur zonasi juga terbagi menjadi jalur zonasi jarak, zonasi jarak prasejahtera, dan jalur zonasi jarak inklusi.
• Para Hakim Sudah Rapat, Hasil Putusan MK Diharapkan Sudah Keluar Sebelum 28 Juni
Begitu juga jalur prestasi terbagi menjadi jalur prestasi, berdasarkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang olahraga dan bidang kesenian.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ketiga jalur itu dan persyaratannya:
1. Jalur Zonasi, jalur zonasi memiliki kuota 90 persen dengan pembagian 65 persen zonasi jarak, 20 persen zonasi pra sejahtera dan 5 persen zonasi inklusi.
a. Zonasi Jarak
- Calon peserta didik baru SMP Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi ke satuan pendidikan (sekolah) menggunakan sistem teknologi informasi.
- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.
- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri dari luar zonasi bisa melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan apabila kuota dalam zonasi belum terpenuhi.
- Jika pilihan sekolah di klasmen sementara PPDB harian tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan memilih satuan pendidikan lain sesuai jadwal.
b. Zonasi Jarak Prasejahtera.
- PPDB Jalur Zonasi Jarak Prasejahtera diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki keterbatasan dalam hal sosial ekonomi.
- Calon peserta didik baru SMP Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi ke Satuan Pendidikan (sekolah) menggunakan sistem teknologi informasi.